JAKARTA | Koordinator Nasional Taring Prabowo, Hanief Palopo Wibowo, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, merugikan keuangan negara, serta melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, korupsi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa, negara, dan pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanief di sela-sela Rapat Koordinasi Koordinator Wilayah Taring Prabowo se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
“Jangan main-main, Ini penghianatan terhadap negara dan pemerintah, dimana program Makan Bergizi Gratis ini merupakan program unggulan pemerintahan Prabowo – Gibran,” katanya.
Menurut Hanief, sebagai Pejabat Negara Badan Gizi Nasional yang diberi amanah untuk menjalankan program perbaikan gizi bagi anak-anak Indonesia, terlebih lagi mereka memahani hukum, malah memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat dengan melakukan korupsi terencana dan sistemik pada program Makan Bergizi Gratis, yang mana program unggulan ini merupakan upaya pemerintah untuk perbaikan kesehatan dan gizi bagi anak-anak Indonesia khususnya persoalan stunting.
“Sudah tidak dapat ditolerir, korupsi kompleks dan terstruktur, bahkan melibatkan penyelenggara negara lainnya. Kita meminta hukuman mati bagi koruptor yang terbukti bersalah,” terangnya.
Lebih lanjut menurutnya, ini moment untuk membuktikan pemerintahan Prabowo – Gibran pro rakyat pro terhadap penegakan hukum karena terbuka peluang untuk penegakan hukum secara tegas yang tercantum TAP MPR No.11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta TAP MPR No.8 Tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, tercantum juga dalam UU Tipikor dan KUHP UU No. 1 Tahun 2023 mengkategorikan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus yang bersifat sangat serius (luar biasa).
“Korupsi di Badan Gizi Nasional ini sangat serius dan tergolong khusus, maka tidak ada alasan nantinya untuk tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap tersangka,” pungkasnya. (Rel)







