Polsek Sunggal Gerebek Sarang Narkoba di Paya Geli, Dua Tersangka Diamankan

Polisi membakar barak narkoba. (Screenshot IG serlokmedan)

DELI SERDANG | Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (31/5/2025).

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak yang memimpin langsung operasi ini menjelaskan, operasi dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap menjadi tempat peredaran narkotika.

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi. Dalam penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua tersangka,” ujar Kompol Bambang.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial SD (38), warga Lidah Tanah, Serdang Bedagai dan WW (45), warga Jalan Perwira, Kecamatan Medan Sunggal.

Dari kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu bilah kampak, satu buah starban (panah), serta tujuh bungkus plastik klip putih yang diduga berisi sabu-sabu.

Dalam rangka memutus rantai peredaran narkoba, petugas juga membakar barak-barak narkoba yang ditemukan di lokasi tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Sunggal,” tegas Kapolsek.

Para tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Rel/OM-03)