LABUHANBATU I Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial RS alias Gondrong dari Jalan H Adam Malik, Gang Selamat, Lingkungan Al Huda, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Minggu, tanggal 22 Juni 2025, sekitar Pukul 17.00 WIB.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 4,39 gram, yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, sejumlah plastik klip kosong, lakban, alat isap sabu (sekop dari pipet), dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi PID M Sie Humas Iptu Arwin menjelaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam rangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
“Kami terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kasus ini menunjukkan bahwa kami tetap fokus menindak para pelaku penyalahguna narkotika,” terang Arwin.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan oleh tim. Setelah mendapat informasi tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pemasok. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan yang diduga sebagai pemasok tidak ditemukan dan saat ini masih terus melakukan pencarian.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Arwin.
Polres Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, pungkas Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







