Aceh  

Dewan Sahkan Tiga Qanun Strategis, Minta Pemkab Abdya Perluas Cakupan Sosialisasi

ABDYA | Setelah melalui proses pembahasan yang cermat dan mendalam, Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pemerintah untuk lebih memperluas cakupan sosialisasi tiga rancangan Qanun strategis yang telah disahkan di rapat paripurna DPRK setempat, Selasa
(29/7/2025).

‎Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Abdya Mukhlis, MS.,MA kepada awak media mengatakan, pengesahan tiga rancangan Qanun strategis akan menjadi pondasi penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

‎”Selain dapat peningkatan pelayanan publik, juga menjadi penguatan hak atas partisipasi masyarakat di Kabupaten Abdya,” ujarnya.

‎Adapun tiga Qanun Strategis yang disahkan DiRapat Paripurna sebagai berikut:
‎- Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Abdya tahun 2025-2029.
‎- Rancangan Qanun Perangkat Kabupaten Aceh Barat Daya
‎- Rancangan Qanun Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.

‎Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, meminta Pemerintah Daerah (Pemkab) segera menindak lanjuti hasil pengesahan Qanun Strategis yang telah ditetapkan itu. di antaranya menyusun peraturan atau lembaga pelaksana qanun, dan memastikan sosialisasi qanun sampai ke lapisan masyarakat bawah.

‎Selain itu, Mukhlis juga meminta Pemkab mengalokasikan sumber daya yang memadai dan menetapkan indikator untuk keberhasilan pelaksanaan Qanun, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

‎Namun demikian, Mukhlis menegaskan, pihaknya melalui fungsi pengawasan akan terus memantau implementasi ketiga qanun ini, tujuannya agar tidak terhenti sebatas sebuah catatan diatas kertas saja, tetapi melahirkan perubahan nyata yang menyerupai visi dan misi pemerintah.

‎”DPRK tentu akan mengawasi jalannya Qanun Strategis ini, sehingga menjadi instrumen perubahan menuju Abdya maju, adil, dan sejahtera, jangan sampai berhenti di atas kertas,” pungkasnya.

Reporter : Nazli