LABUHANBATU I Seorang kakek bernisial RSN alias Ucok (61), warga Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diringkus Unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Aek Natas Parlando Napitupulu membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok oleh anggotanya pada hari Rabu, tanggal 17 September 2025, di lokasi halaman depan warung Rumah Makan ES di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya, terang Parlando, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Rumah Makan sering di jadikan lokasi transaksi atau tempat memakai narkotika jenis sabu-sabu. “Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Iptu Iskandar Muda Sipayung agar melakukan penyelidikan,” ujar Parlando.
Kemudian tim langsung berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan, tidak berapa lama tim melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki tidak dikenal masuk ke lokasi halaman rumah makan tersebut. Selanjutnya tim mengikuti dan melakukan pengintaian terhadap laki-laki tersebut dan dilokasi tim melihat ada 2 orang laki-laki.
Sekira Pukul 11.30 WIB, tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan salah seorang temannya berhasil melarikan diri, dan yang dapat diamankan bernama RS kemudian tim langsung memeriksa dan ditemukan tas sandang berwarna hitam yang terikat dipinggangnya yang mana isi tas tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
“Pada saat dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang di peroleh dari UN,” sebut Parlando.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka berupa 25 bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 gram, 1 bungkus plastik klip berukuran besar kosong, 1 set plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah skop terbuat dari pipet, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex, 1 buah tas sandang kecil warna hitam, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- , 2 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,-, 4 lembar uang pecahan Rp.20.000,-.
Terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi kinerja Kapolsek Aek Natas yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu,” terang Kapolres Labuhanbatu, Kamis (18/9/2025).
Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami berharap dukungan dan kerjasama masyarakat terus terjalin agar wilayah kita terbebas dari narkoba, tegas Kapolres Labuhanbatu.
Reporter : Robert Simatupang







