MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima akta banding terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Senin(20/10/2025).
Putusan banding uang pengganti itu sekaligus mengubah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Nomor :138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tanggal11 Agustus 2025.
”Menerima permintaan banding dan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Penuntut Umum” kata Humas PT Medan Saut Tua Pasaribu kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat sambung Whatsapp, Senin(20/10/2025).
Kemudian, mantan Wakil Ketua PN Medan itu mengatakan dalam amar putusan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair.
Selain terbukti bersalah, Alexander Halim alias Akuang juga dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, menghukum terdakwa membayar uang pengganti(UP) Rp. 856.801.945.550, dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uan g pengganti maka diganti pidana penjara selama lima (5) tahun.
”Memerintahkan terdakwa ditahan”bunyi putusan banding diterima orbitdigitaldaily.com.
Lalu menetapkan barang bukti berupa;
1. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 77/Tanjung Pura/2003 diperbuat Wenny Aditya Kumuwan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.
2. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 78/Tanjung Pura/2003 diperbuat oleh Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat. Dst.
3. Satu bundel asli buku tanah hak milik Nomor: 24 – 69 Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
4. Satu bundel asli buku tanah hak milik Nomor : 99, 100, 101,102,106, Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
5. Satu bundel asli buku tanah hak milik Nomor : 108 – 116 Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
6. Satu bundel SHM Nomor : 24 – 69 dan 99 – 102, 106 tahun 2001 dan 108 – 115 tahun 1998
Sebelumnya, Mhd Syakdan Hamidi Nasution JPU Kejari Langkat mengajukan akta banding nomor : 52/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/, tanggal 15 Agustus 2025 atas putusan Pengadilan Tipikor Medan Kelas 1-A Nomor : 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. OM-09.
Putusan Banding Vonis Akuang 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp856,8 M







