ABDYA | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya menggelar rapat paripurna Penyerahan dokumen dan pembukaan pembahasan Rancangan Qanun anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun anggaran 2026.
Selain itu dilaksanakan juga penyampaian laporan hasil reses III Tahun 2025, berlangsung di Gedung DPRK setempat, Kamis (6/11/2025).
Sidang tersebut, dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi SPI didampingi Wakil Ketua I Mustiari
dan dihadiri Bupati Aceh Barat Daya dalam hal ini diwakili Plt Sekda Amrizal S.Sos, Kapolres AKBP Agus Sulistianto SH SIK, Kasdim Mayor Caj Sungkono, para Asisten, Camat, Perwakilan MPU, MPD, MAA, Parpol serta lainnya.
Pimpinan Sidang Roni Guswandi dalam sambutannya menyampaikan, Alhamdullilah sesuai dengan harapan dan permintaan dari DPRK Aceh Barat Daya pada saat pengesahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, agar pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya segera menyerahkan rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026.
Maka tim anggaran pemerintah Kabupaten (TAPK) telah menyampaikan dokumen rancangan APBK Tahun Anggaran 2026 tersebut dan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRK pada hari Rabu 5 November 2025, sehingga pada hari ini menggelarkan Rapat Paripurna pembukaan pembahasan rencangan Qanun anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026 dan penyampaian laporan hasil reses III Tahun 2025.
Sesuai Peraturan
Di kesempatan itu, Plt Sekda Amrizal, S.Sos mewakili Bupati Abdya menyampaikan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota Dewan yang terhormat, atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Nota Keuangan dalam Paripurna ini.
Dalam hal itu, perlu disampaikan bahwa RAPBK Tahun Anggaran 2026 diutamakan untuk menyelesaikan beberapa program dan kegiatan yang menjadi prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Barat Daya Tahun 2026 yang mengangkat tema
“Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Produktifitas untuk Mencapai Kemandirian Daerah,” ujarnya.
Sambungnya, dalam rangka perwujudan tema pembangunan tersebut maka ditetapkan dengan 5 (lima) prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026 melalui :
• Transformasi Ekonomi dan Kemandirian Fiskal;
• Peningkatan Infrastruktur dan Konektivitas Wilayah;
• Pembangunan SDM Unggul dan Berkualitas;
• Reformasi Tata Kelola dan Digitalisasi Pemerintahan; dan
• Ketahanan Sosial, Ekologi, dan Bencana.
Selanjutnya, dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran 2026, kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
Adapun, struktur RAPBK Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut :
A. PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.899.114.567.760,-),-dengan perincian sebagai berikut :
1.Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.122.905.598.268,-
2.Pendapatan Transfer direncanakan penerimaannya sebesar Rp.755.554.906.216,-
3.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar Rp.20.654.063.276,-
B.BELANJA DAERAH
Dalam RAPBK Tahun Anggaran 2026 Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.953.703.735.360,- dengan perincian sebagai berikut :
1.Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.584.243.343.385,-
2.Belanja Modal direncanakan sebesar Rp.287.502.979.077,-
3.Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp.29.983.480.522,-
4. Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp.51.973.932.376,-
C. PEMBIAYAAN DAERAH
Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.55.589.167.600,- yang bersumber dari Estimasi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Tahun 2025. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
Seterusnya, Kata Plt Sekda pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap Laporan Hasil Reses III DPRK Aceh Barat Daya Tahun 2025 yang juga menjadi agenda kita hari ini.” Hasil reses ini sangat di hargai sebagai aspirasi langsung dari masyarakat yang mencerminkan kebutuhan riil dan harapan rakyat di berbagai kecamatan dan gampong”.ucapnya.
Lebih lanjut, dalam konteks ini, kami selaku Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, memandang hasil reses sebagai referensi strategis dalam perencanaan pembangunan ke depan. Aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui anggota DPRK harus kita jadikan pijakan untuk menetapkan prioritas pembangunan, memastikan keberpihakan terhadap kelompok rentan, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat. demikian terangnya. (Nazli)







