MEDAN | Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menggeledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium oleh PT.Indonesia Asahan Aluminium kepada PT.PASU Tbk pada tahun 2019 lalu.
Untuk itu maka penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut penting melakukan penggeledahan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman dugaan tindak pidana korupsi.
Alhasil, penyidik menyita bukti-bukti pendukung berupa dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT. Inalum ke pihak PT. PASU.
Dimana laporan keuangan dan dokumen lainnya merupakan barang bukti sangat berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun ruangan yang berhasil digeledah hingga pukul 16.00 Wib, yaitu ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana,
Kemudian ruangan Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga penyimpanan arsip.
Indra Ahmadi Hasibuan menjelaskan sebelum menggeledah, tim penyidik telah mengantongi surat penetapan geledah Pengadilan Negeri Medan dan surat perintah Kajati Sumatera Utara pada 5 November 2025.
Tentunya setelah penggeledahan akan menyempurnakan alat bukti dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi menjadi terang, termasuk pihak yang diduga terlibat akan diproses lebih lanjut.
Hingga berita ditanyangkan tim orbit masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT Inalum sebagai bentuk perimbangan berita. (OM-09)
Kejati Sumut Geledah Ruangan Direktur PT Inalum Soal Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2019







