MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyita uang terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land. Kali ini uang yang diterima melalui PT NDP sebesar Rp113.435.080.000.
Tumpukan uang kertas tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menyita uang sebesar Rp150 miliar dari perkara ini. Dengan demikian total uang hasil penjualan aset atas lahan 8.077 hektare HGU aktif PTPN I Regional I melalui skema KSO antara PT NDP dan PT Citra Land itu yang disita berjumlah Rp263.435.080.000.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu lainnya dalam perkara yang disebut berpotensi merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Kepala Kejati Sumut Dr Harli Siregar, didampingi Aspidsus M Jefry, Kasidik Arif Kadarman dan Plt Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan kerugian negara terjadi akibat PT NDP tidak memenuhi kewajiban 20% atas perubahan status lahan HGU menjadi HGB.
Harli menekankan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada tindakan represif, tetapi juga menjaga keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.
“Selain memberikan efek jera, pengembalian aset negara juga berperan penting dalam melindungi hak-hak konsumen serta memastikan kegiatan usaha tetap berlangsung sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya konsumen perumahan yang terkait dengan proyek tersebut, untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh upaya penguasaan aset secara ilegal yang masih berada dalam proses hukum.
“Dana pengembalian tersebut akan disita dan ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari rangkaian proses hukum,” terang Harli menambahkan.
Diketahui, selain melakukan penyitaan uang yang merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari kasus penjualan lahan aset PTPN I Regional I, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan empat tersangka.
Keempatnya yakni Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo periode 2020–sekarang, Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. (OM-09)







