Kejari Langkat Tetapkan 2 Tersangka Kasus Smartboard, Eks Kadisdik Masuk Perkara Lain

LANGKAT | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di pengadaan papan tulis interaktif atau Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Tahun Anggaran (TA) 2024.

Penetapan kedua tersangka berinisial SA dan S, disampaikan Kajari Langkat Asbach SH, melaui Kasi Intelijen Ika Luis Nardo SH MH, dalam siaran pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (26/11/2025).

“SA, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat TA 2024, sebagai PPK di kegiatan Smartboard. Sedangkan S, Kasi Sarpras SD Tahun Anggaran 2024,” papar Ika dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Ika Luis Nardo menyampaikan, pengadaan Smartboard berjumlah 312 unit dengan rincian, sekolalah dasar (SD) sebanyak 200 unit dan SMP sebanyak 112 unit. Total anggaran sebesar Rp.49.916.000.000,-

Ia menerangkan, tersangka SA, sebelumnya telah menentukan perusahaan yang akan terpilih di kegiatan pengadaan Smartboard, yaitu, PT GEE dan PT GHN. Selanjutnya, SA, mempercayakan pengadaan Smartboard kepada tersangka S.

Sehingga, S, melakukan pengupload data ke SIRUP untuk pengadaan Smartboard dengan menunjuk merk VIEWSONIC.

Sebelumnya, S, melakukan pendaftaran akun melalui E-katalog milik, SA, dengan nomor miliknya (S). Sedangkan klikkan E-katalog memilih PT GEE dan PT GHN tersangka S, yang juga atas sepengetahuan SA.

“Bahwa pengeklikan pengadaan Smartboard merk Viewsonic dan Viewboard, spesifikasi VS18472 75 inch Paket 3 (Garansi 2 Tahun), dengan harga per unit Smartboard adalah Rp.158.000.000,” terang Ika.

Kasi Intelijen Kejari Langkat menambahkan, dalam proses pemesanan melalui E-katalog, terdapat beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Dinas pendidikan Langkat.

Dimana negosiasi hanya terjadi dalam 1 hari dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan. Selanjutnya, Smartboard dikirimkan ke sekolah-sekolah SD dan SMP di Kabupaten Langkat sesuai daftar penerima bantuan yang dibuat oleh tersangka S.

Perbedaan Spesifikasi

Menurut keterangan Kasi Intelijen Ikal Luis menuturkan, Smartboard yang diterima oleh penerima bantuan terdapat perbedaan spesifikasi dan adanya mark up terhadap nilai barang di kontrak dengan harga di pasaran sebagaimana dengan yang terdapat pada E-katalog.

Sehingga, menurutnya, hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan laporan perhitungan keuangan negara ditemukan kurang lebih Rp.20 miliar.

Disebutkan Ika, kini tersangka SA, tidak dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Langkat. Dikarenakan, saat ini SA, masih dalam penahanan perkara lain dan ditahan di Rutan Kelas I Medan.

Sedangkan, S, dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat NOMOR : PRINT-02/L.2.25 .4/Fd.1/11/2025 tanggal 26 November 2025, selama 20 hari sejak 26 November sampai 15 Desember 2025 di Rutan Kelas I Medan.

“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel,” tutup Ika. (OD-20)