LANGKAT | Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril S.Sos mengikuti sosialisasi dan pendampingan peningkatan kesadaran masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE), yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).
Kegiatan turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprila H. Siregar, SH yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, unsur Forkopimda.
Selain itu, narasumber dari Polres Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat sebagai peserta sosialisasi.
Dalam sambutannya, Aprila, menyampaikan bahwa kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang kegiatan sosialisasi program PERSTICE.
Dia menjelaskan, program PERSTICE bertujuan meningkatkan pemahaman kepala desa dan lurah agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.
Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui musyawarah antara pihak yang terlibat, seperti korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.
Ia kengungkapkan, pendekatan ini bertujuan menyelesaikan perkara hukum secara damai dan kekeluargaan, menghindari proses hukum yang panjang. Namun apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, memulihkan hubungan sosial antar pelaku dan korban, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi seluruh pihak.
Selain itu, Aprila menuturkan, restorative justice juga diharapkan mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memulihkan kerugian korban, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian berbasis musyawarah dan mufakat.
“Di Indonesia, penerapan restorative justice umumnya digunakan pada perkara tertentu seperti tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus-kasus yang masih memungkinkan adanya perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kepala Biro Hukum Sumut, Aprila.
Sementara, Sekda Langkat Amril, dalam sambutannya mendukungan penuh terhadap program PERSTICE sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang persoalan hukum yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.
“Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril mewakili Bupati Syah Afandin. (OD-20)







