MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) tersangka tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2019–2024 lantaran mengubah skema pembayaran tunai tanpa jaminan bank, Rabu (17/12/2025).
Mega korupsi di tubuh Inalum ini mulai mencuat dan sorotan nasional setelah penggeledahan ruangan direktur keuangan, produksi, humas capital dan sejumlah dokumen disita tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut pada 13 November 2025 lalu.
PT Inalum merupakan perusahaan negara yang bergerak dibidang produksi aluminium primer dan pemain utama industri aluminium nasional.
Menurut data per 31 Desember 2020, PT Inalum mencatat EBITDA sebesar Rp11,26 triliun dan mengalami peningkatan sebesar Rp 2,28 triliun atau 33,82% dibandingkan tahun 2019.
Selain audit internal, PT Inalum melalui RUPS menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) melakukan pemeriksaan laporan keuangan sejak tahun 2018 – 2020 dengan anggaran sebanyak Rp 9,1 miliar.
Salah satu ruang lingkup audit eksternal, yaitu pengujian dan pelaporan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan sesuai pengungkapan pihak pertama kepada pihak kedua dan pengendalian internal tertentu.
Adapun kedua tersangka masing-masing, Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada tahun 2019.
Meski perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara hingga jutaan dolar Amerika Serikat tetapi penyidik belum merilis status hukum pihak PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk selaku mitra bisnis PT Inalum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Pidana Khusus, Mochamad Jefry didampingi Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumatera Utara tertanggal 27 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan kedua tersangka diduga dengan sengaja mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Dimana semula skema pembayaran secara tunai melalui surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) tetapi justru diubah menjadi skema kredit melalui Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Alhasil akibat perubahan skema tunai menjadi kredit menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran hingga jatuh tempo atas aluminium alloy yang telah dikirim Inalum sebelumnya.
Akibatnya negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara dengan Rp133,4 miliar, meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini kedua tersangka mendekam di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama sejak ditahan.
Asisten Pidana Khusus, Mochamad Jefry Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik perorangan maupun korporasi.
Hingga berita ini ditayangkan orbitdigitaldaily.com masih menunggu konfirmasi dengan pihak PT Inalum sebagai ruang perimbangan keterangan pers Kejati Sumut. (OM-09)







