Alih-alih Ditindak, Pengembalian Lahan Ilegal oleh Oknum Polisi Justru Diapresiasi KPH

LANGKAT | Sorotan tajam muncul setelah
Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, memberikan apresiasi atas pengembalian lahan ilegal perkebunan sawit di kawasan hutan lindung yang dikelolah oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial Iptu MG.

Langkah apresiasi itu pun memicu beragam tanggapan, mengingat keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran yang seharusnya ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dikabarkan, Iptu MG, mengembalikan hutan lindung yang ia kelolah sejak 2017 di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat kepada Kepala KPH Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, pada Senin 27 April 2026.

Hal ini kian memanas dan menjadi sorotan publik. Kedua oknum aparat penegak hukum (APH) terkesan berspekulasi mempermainkan delik hukum. Dimana, apresiasi Sukendra dianggap sebagai legitimasi gugurnya jeratan hukum terhadap Iptu MG.

Sementara, Kepala KPH Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, di konfirmasi soal apresiasi pengembalian lahan tersebut, ia berdalih soal keterlanjuran penguasaan lahan kawasan hutan sejak terhitung dibawah tahun 2020 dalam hal kasus ini adalah tahun 2017 maka sanksi yg diberikan adalah berupa sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 110 B UUCK

“Sdgkan oknum mengembalikan lahan tsb secara iklas tentunya mempermudah pihak pemerintah dalam hal pengamanan dan penguasaan fisik serta hukum kawasan lbh efektif, demikian pak terimakasih,” ujar Kendra kepada orbitdigital, Selasa (28/4/2026)

Dikutip dari pemberitaan yang beredar, Sukendra memberikan apresiasi kepada MG pemilik lahan yang berada di kawasan hutan lebih kurang 5 hektar di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

”Kedatangan masyarakat dengan kesadaran sendiri, kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” jelas Sukendra, dikutip dari kliktodaynews.com, Selasa (28/4).

Setelah mengetahui, sambung Sukendra, bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan pemilik lahan datang dengan sadar ke kantor Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut dan menyerahkannya kepada pemerintah.

”Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menguasai kawasan hutan di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang tidak sesuai aturan, harapan kami agar memberi tahu dan kami akan memberi solusi, ”ujar Sukendra.

Diketahui, dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tegas memberi sanksi bagi perambah hutan. Tanpa terkecuali, apa pun latar belakang status sosialnya, diancam kurungan jeruji besi maksimal 10 tahun.

Persoalan pengembalian hutan lindung kepada negara sesuai fungsinya, bukanlah ‘nilai plus’ bagi perambah. Namun sebuah keniscayaan, hukum juga harus berlaku bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.

Diberitakan sebelumnya. Soal dugaan perambahan dan alih fungsi kawasan Hutan Lindung menjadi perkebunan sawit di Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Kapolsek Tanjung Pura berinisial Iptu MG, berdalih tak mengetahui.

Sebelumnya, belasan hektar perkebunan sawit di lokasi berdampingan dengan proyek pengeboraan sumur gas PT. EMPG diduga milik oknum Kapolsek Tanjung Pura Iptu MG masuk areal kawasan hutan lindung (HL).

“Seandainya pun lahan itu ada masuk dalam kawasan hutan, saya siap mengembalikan kepada negara, karena ketidaktahuan,” dalih Kapolsek MG kepada Orbitdigital, Kamis (23/4/2026).

Dia membeberkan, dulunya lahan tersebut di ganti rugi pada 9 tahun yang lalu, di sekitar tahun 2017.

“Sebelum saya ganti rugi, ada orang yang sudah menguasai dan mengusahai lahan itu. Disitu dulu ada marga Hasibuan yang punya, dikarenakan dia sudah sakit dan dia minta digantikan, dicicil pun gk apa-apa,” beber MG menirukan ucapan.

Oknum Kapolsek jajaran Polres Langkat, MG mengatakan, kalau pun seandainya masuk ke kawasan hutan, kita siap mengembalikan kepada negara, dengan mekanisne kehutanan atau mekanisme pemerintah.

Dia memaparkan, kalau lahan itu masuk ke kawasan hutan sebagian gak mungkin juga saya ganti rugi.

“Karena kalau kita tau saat itu, gak mungkin kita beli. Karena saat itu mereka aman-aman saja. Waktu itu Kades Syahrial, bukan kades yang sekarang. Bahkan dia bilang itu jalur putih. Bahkan ada suratnya akte notarisnya,” kata MG.

Disinggung soal penerimaan ganti rugi lahan oleh pihak perusahaan pengeboran sumur gas EMP kepada dirinya. MG mengatakan ganti rugi itu karena jalan belum ada.

“Tetapi bukan kawasan itu yang diganti rugi. Itu kan jalur putih yang diganti rugi. Soal jalur hijau saya gak tau karena itu kan ahlinya orang kehutanan, karena tidak tapal batas disitu,” kata MG. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *