Diduga Terjadi Penganiayaan Balita, Pemkot Banda Aceh Tutup Daycare Baby Preneur

Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh, Selasa (28/4/2026). (Ant/Humas Polresta Banda Aceh).

BANDA ACEH | Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan akan menutup operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang kini dalam penyelidikan kepolisian.

“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa malam.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV dugaan penganiayaan viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Peristiwa itu kini ditangani aparat kepolisian.

Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial serta menyatakan terduga pelaku telah diberhentikan dan diserahkan ke proses hukum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi, termasuk pemilik yayasan, serta mengamankan terduga pelaku berinisial DS (24).

Afdhal menegaskan pemerintah kota akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan transparansi kepada masyarakat.

“Kami sangat prihatin. Kasus ini seharusnya tidak terjadi. Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh agar sesuai standar operasional dan perizinan,” ujarnya.

Evaluasi Perizinan

Sementara itu, Tim Hukum Pemkot Banda Aceh Sulthan M. Yus mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah, antara lain menerima pengaduan dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk dukungan psikososial.

Pemerintah juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawal proses hukum, serta akan memanggil pihak pengelola dan yayasan guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.

“Penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian pihak lain di lokasi,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), daycare tersebut tidak memiliki izin operasional.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara daycare guna memastikan pemenuhan standar perlindungan anak.

Selain itu, dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap perizinan serta standar layanan seluruh fasilitas penitipan anak dan pendidikan usia dini di wilayah tersebut.

Pemerintah mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak menyebarluaskan konten yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.

“Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan kejadian serupa tidak terulang melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan,” ujar Sulthan. Ant

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *