Dalih Tak Tahu Hutan Lindung, Kapolsek MG Kembalikan Kebun Sawit, KPH Stabat Masih Bungkam Soal Kerusakan Hutan

Sejumlah kawasan hutan lindung yang dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit oknum Kapolsek Tanjung Pura lalu dikembalikan. (Foto/Ist)

LANGKAT | Usai kawasan hutan lindung (HL) dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit, yang dikelola oknum Kapolsek Tanjung Pura  IPTU MG, lalu dikembalikan. Isu kerusakan lingkungan di wilayah hutan lidung perlahan meredup.

Sebelumnya, belasan hektar kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di lokasi berdampingan dengan proyek pengeboraan sumur gas PT. EMPG tepatnya di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menuai sorotan.

Di tengah sorotan publik yang mulai surut, Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, hingga kini belum memberikan penjelasan terkait langkah restorasi kawasan yang sebelumnya disebut sebagai “zona hijau” itu.

Disinggung soal pengembalian fungsi hutan lindung yang dikelola oknum Kapolsek Tanjung Pura itu, Kepala KPH justru enggan memberikan tanggapannya hingga, Jum’at (8/5/2026).

Mengingat, sejak tahun 2017 silam kawasan rersebut sudah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit.

Tak hanya soal luas konkret kawasan yang diselewengkan, perihal dugaan kerugian negara atas hal tersebut, Sukendra, memilih bungkam. Termasuk langkah KPH Wilayah I Stabat untuk memusnahkan tanaman sawit di dalam kawasan hutan oleh oknum pejabat satu ini cuek kepada awak media.

Patut diduga, antara IPUT MG dan Sukendra ‘main mata’ dan terkesan istimewa. Dimana, penggarap hutan dengan mudahnya bebas dari jerat hukum dengan mengembalikan kawasan yang dirambah selama 9 tahun.

Sementara diketahui, terdakwa alih fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG LTL) di Kabupaten Langkat, Alexander Hali alias Akuang telah divonis 10 tahun penjara. Bahkan, ia juga dibebani majelis hakim PT Medan dengan uang pengganti (UP) sebesar Rp856,8 Miliar.

Diberitakan sebelumnya, oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial IPTU MG dikabarkan mengembalikan hutan lindung yang dikelola secara ilegal, Senin (27/4/2026) kepada negara. Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat Sukendra Purba pun mengapresiasi ‘aktor’ perusak ekosistem tersebut.

Hal itu pun menuai sorotan. Kedua oknum aparat penegak hukum (APH) itu terkesan berspekulasi untuk mempermainkan delik hukum. Dimana sebelumnya apresiasi, Sukendra, dianggap sebagai legitimasi gugurnya jeratan hukum terhadap IPTU MG.

Diapresiasi

Diketahui, pemberitaan beberapa media online, Sukendra malah mengapresiasi MG.

“Kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pak Mimpin Ginting bahwa beliau dengan sadar, dikarenakan beliau juga sebelumnya tidak mengetahui lahan yang dia kuasainya adalah kawasan hutan,” ungkap Sukendra.

MG datang ke KPH Wilayah I Stabat untuk menyerahkan sebuah surat pernyataan. Isinya, terkait penguasaan dan mengusahai kawasan hutan lindung sejak tahun 2017 di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat seluas lebih kurang 5 hektar.

Mirisnya, MG malah mengaku sebagai koraban. Ia membeli lahan itu dari seseorang bernama B Hasibuan warga Kecamatan Tanjung Pura, tanpa mengetahui sebahagiannya masuk dalam kawasan hutan lindung.

Sementara dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan tegas memberi sanksi bagi perambah hutan. Tanpa terkecuali, apa pun latar belakang status sosialnya, diancam kurungan jeruji besi maksimal 10 tahun.

Persoalan pengembalian hutan lindung kepada negara sesuai fungsinya, bukanlah ‘nilai plus’ bagi perambah. Namun sebuah keniscayaan, hukum juga harus berlaku bagi siapapun yang melakukan pelanggaran. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *