Hotel Megah Wisata Tangkahan di Langkat Serobot Kawasan DAS, Diduga Tidak Miliki Izin PBG

Screnshot foto video akun sosial media @Tiktok BD, bangunan hotel di lokasi kawasan Wisata Tangkahan, Langkat.

LANGKAT | Bangunan megah yang disebut- sebut tempat penginapan ‘Queen Hotel Tangkahan’ di kawasan Wisata Tangkahan, menuai sorotan.

Pasalnya, bangunan bernilai milaran rupiah diduga kuat berdiri di atas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS), atau areal sempadan dan bantaran Sungai Sei Batang Serangan.

Bahkan, informasi yang diperoleh wartawan bangunan yang tepatnya berada di Desa Namu Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, dikabarkan di bangun sejak tahun 2025 lalu, diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang disebut sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Langkat, Dameka Singarimbun, tak merespon ketika dikonfirmasi orbitdigital soal bangunan tersebut, Senin (22/6/2026).

Upaya konfirmasi soal kepemilikan legalitas izin PBG dari bangunan, dan titik lokasi dilanjutkan ke Pelaksana tugas (Plt) Camat Batang Serangan, Robbi Rezeki. Namun, jawaban yang disampaikan terkesan buang badan.

Ia pun membenarkan jika penginapan Queen Hotel Tangkahan di Desa Namo Sialang.

“Terletak di Desa Namo Sialang,” ujar Robbi tanpa mejelaskan soal ada tidak legalitas izin PBG tersbut.

Disoal lebih jauh bagaimana pengawasan dari perangkat kecamatan dan peninjauan terhadap bangunan megah itu, Robbi yang juga menjabat kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten, seakaan berdalih dan menjawab lain.

“Terkait izin pembangunan, bukan menjadi bagian kerja kita di kecamatan. Izin bangunan berada di Kabupaten,” dalih Robbi
meminta untuk konfirmasi ke kabupaten.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik dari bangunan bernilai milaran rupiah yang diduga kuat tak miliki Izin PBG dan berdiri di atas tanah DAS tersebut.

Diketahui, larangan mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) diatur dalam UU No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunanya, seperti PP No.38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Permen PUPR No.28/PRT/M/2015 tentang melarang pendirian bangunan di area sempadan dan bantaran sungai. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *