Pemkab Langkat Perpanjang Masa Transisi Pemulihan Banjir Hingga Desember 2026

LANGKAT | Pemerintah Kabupaten Langkat membahas perpanjangan masa transisi darurat menuju pemulihan pascabencana banjir di sejumlah kecamatan di Kabupaten Langkat.

Pembahasan digelar diruang rapat Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (18/6/2026), mengingat masa transisi yang saat ini akan berakhir pada 24 Juni 2026.

Menyikapi itu, pemerintah kabupaten unsur Forkopimda beserta pemangku kepentingan menilai masih memerlukan waktu tambahan untuk menuntaskan program rehabilitasi dan hingga pemulihan bagi masyarakat terdampak banjir.

Di pembasahan tersebut, disampaikan Kabupaten Langkat saat ini memasuki fase transisi dari darurat menuju pemulihan pascabencana.

Meskipun kondisi darurat berakhir, proses pemulihan terus berlangsung, baik sektor infrastruktur maupun pemenuhan kebutuhan dan hak-hak masyarakat yang terdampak bencana.

Berdasarkan hasil pembahasan rapat. Masa transisi tersebut diperpanjang selama enam bulan yang direncanakan di mulai 25 Juni 2026 hingga 25 Desember 2026.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh program rehabilitasi, perbaikan sarana dan prasarana, serta pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak banjir dapat berjalan secara optimal, terukur, dan berkelanjutan.

Bupati Langkat Syah Afandin mengatakan perpanjangan masa transisi bukan berarti mengurangi tingkat kewaspadaan maupun intensitas kerja seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan pascabencana.

Sebaliknya, ia menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai program pemulihan yang masih berlangsung.

“Terkait penanganan bencana, sekecil apa pun anggaran yang digunakan harus tetap dikoordinasikan dengan baik. Perpanjangan masa transisi ini bukan berarti kita bisa santai, tetapi justru menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh proses pemulihan berjalan tuntas,” tegas Syah Afandin dalam memimpin rapat.

Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program pemulihan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak banjir.

Dia meningatkan, seluruh perangkat daerah diminta tetap bekerja maksimal dan menjaga koordinasi agar proses rehabilitasi dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

Sementara pada pembahasan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Ika Lius Nardo mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk mendukung seluruh proses pemulihan penanganan pascabencana yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Selain itu, dukungan juga disampaikan unsur Forkopimda yang menyatakan persetujuan terhadap perpanjangan masa transisi dari darurat menuju pemulihan.

Dengan di perpanjangan masa transisi ini diharapkan seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dapat tertangani dengan baik, sementara perbaikan infrastruktur yang terdampak banjir dapat diselesaikan secara bertahap hingga kondisi kembali normal. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *