MEDAN | DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi A, Komisi B DPRD Sumut serta para produsen minyak goreng, Dinas Perindustrian,Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Sumut, Bulog, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut di ruang Badan Anggaran DPRD Sumut, Rabu (17/6/2026).
Dalam rapar itu, DPRD Sumatera Utara ingin memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat merek MinyaKita di Sumatera Utara dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Meski demikian, dewan meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum yang diduga memainkan harga maupun membangun isu kelangkaan di tengah masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Ihwan Ritonga, dan dihadiri juga anggota Komisi A Landen Marbun dan Gusmiyadi. Sedangkan dari Komisi B ada Aripay Tambunan dan Syamsul Qomar.
Rapat digelar menyusul adanya laporan masyarakat terkait kenaikan harga Minyak Kita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta isu kelangkaan stok di sejumlah daerah.
Suasana rapat berlangsung cukup dinamis. Sejumlah peserta rapat sempat mengungkapkan adanya perbedaan data antara pihak produsen dan Bulog terkait jumlah produksi dan distribusi minyak goreng rakyat tersebut. DPRD Sumut pun meminta Bulog dan Disperindag segera melakukan sinkronisasi data agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat.
Pimpinan rapat, Ihwan Ritonga, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemaparan seluruh produsen yang hadir, stok Minyak Kita di Sumatera Utara masih dalam kondisi aman dan tidak mengalami kelangkaan.
“Minyak kita aman, stok cukup. Kalau ada harga yang melebihi ketentuan, bisa jadi ada pihak-pihak yang bermain. Karena itu kami meminta Satgas Pangan dan kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Ihwan.
Menurutnya, Bulog sebagai salah satu BUMN yang memiliki fungsi menjaga stabilitas harga pangan harus terus mengoptimalkan perannya dalam pengendalian harga minyak goreng dan beras di pasar.
DPRD Sumut juga meminta para produsen menjalankan kewajiban penyaluran minyak goreng rakyat sesuai ketentuan pemerintah. Dalam rapat terungkap bahwa sebagian produsen bahkan mengaku telah menyalurkan lebih dari kewajiban minimal yang ditetapkan pemerintah.
“Kami meminta produsen benar-benar transparan dan memenuhi kewajibannya. Ada yang menyampaikan sudah menyalurkan 50 persen, 55 persen bahkan hingga 65 persen. Artinya secara produksi sebenarnya tidak ada masalah dan stok masih aman,” katanya.
Ihwan menilai keresahan yang muncul di masyarakat lebih banyak dipicu oleh informasi yang belum terverifikasi. Namun demikian, DPRD tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang sengaja memainkan distribusi atau menimbun barang untuk mendapatkan keuntungan.
Karena itu, kehadiran Ditreskrimsus Polda Sumut dalam rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi minyak goreng di lapangan.
“Kami minta kepolisian melakukan pengecekan. Kalau memang ada yang menimbun atau memainkan harga sehingga merugikan masyarakat, harus ditindak tegas,” ujarnya.
DPRD Sumut juga menekankan pentingnya distribusi minyak goreng melalui jaringan Bulog hingga ke kabupaten dan kota. Dengan demikian, pasokan dapat langsung menjangkau masyarakat melalui toko-toko dan mitra resmi yang telah bekerja sama dengan Bulog jika terjadi gejolak harga di lapangan.
Sejauh ini, kata Ihwan, hasil rapat menyimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi kelangkaan Minyak Kita di Sumatera Utara. (OM-10)







