SERGAI | RD (38) warga Serbajadi, Serdang Bedagai (Sergai) diamankan tim opsnal unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai saat melansir sawit di Sukajadi, Selasa (23/6/2026).
RD merupakan pelaku menodai anak kandungnya yang dilaporkan orang tua korban S ke Polres Sergai Nomor : LP / B / 69 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 19 Februari 2026.
RD yang dijadikan tersangka sempat kabur dari kampungnya, hingga keberadaan berhasil terendus kembali ke kampungnya lalu ditangkap tim opsnal unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sergai.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin. Jaya SH MH mengatakan tersangka yang sempat buron berhasil diamankan setelah kembali pulang. Tersangka saat ditangkap pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
AKP Beringin pengungkapan kasus ini bermula dari informasi saksi yang menanyakan kepada ibu korban perihal pelecehan yang menimpa anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku telah berulang kali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari tersangka yang adalah Ayahnya, pada saat ibu korban tidak berada di rumah.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian tidur dan pakaian dalam milik korban yang dikenakan saat kejadian. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sergai berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih Pada Kasus Perempuan dan Anak Di bawah umur.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengalami kejadian serupa ke Call Center Polri 110 atau dapat membuat laporan ke SPKT Polsek terdekat,” kata petugas. Ant







