Deddy Sitorus Soroti OTT Kepala Daerah, Dorong KPK Fokus Benahi Sistem Pencegahan Korupsi

JAKARTA | Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali menyeret sejumlah kepala daerah menjadi sorotan berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, berpandangan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi yang masih didominasi tindakan penegakan hukum belum efektif mengatasi akar persoalan yang memicu terjadinya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan senin (6/7/2026) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua kepala daerah, yakni Suhardiman Amby dan Syah Afandin, dalam waktu yang berdekatan.

Deddy menilai rangkaian kasus tersebut menjadi indikasi bahwa sistem pencegahan korupsi masih belum berjalan secara efektif, sehingga upaya pemberantasan korupsi lebih banyak bertumpu pada tindakan penindakan dibandingkan langkah-langkah preventif.

Ia menegaskan, strategi pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku, tetapi juga diarahkan pada pembenahan tata kelola pemerintahan agar peluang terjadinya korupsi dapat diminimalkan sejak awal. Tanpa reformasi sistem yang menyeluruh, praktik korupsi dinilai akan terus berulang meski pelakunya berganti.

Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengidentifikasi sejumlah sektor yang selama ini dinilai rawan menjadi celah terjadinya korupsi. Di antaranya proses pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, mutasi dan promosi jabatan, pungutan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), pengelolaan dana operasional, hingga penyaluran bantuan sosial.

Menurutnya, reformasi birokrasi harus berjalan seiring dengan pembenahan integritas aparatur sipil negara. Sistem merit, kata Deddy, perlu diterapkan secara konsisten melalui mekanisme promosi jabatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi sehingga tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Selain itu, ia mengusulkan agar proses pengadaan barang dan jasa diperkuat melalui sistem digital yang diawasi auditor independen secara berkala. Sementara mekanisme perizinan perlu dibuat lebih terbuka dengan melibatkan DPRD sebagai bagian dari pengawasan sehingga setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dalam hal mutasi pejabat, Deddy mengusulkan adanya mekanisme yang lebih independen di tingkat provinsi agar proses penempatan pejabat berlangsung objektif dan bebas dari intervensi politik. Ia juga menilai perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) harus diperkuat agar dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan liar di lingkungan pemerintah daerah lebih mudah diungkap.

Deddy menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara struktural dan sistemik. Menurutnya, langkah pencegahan tidak cukup hanya melalui seminar, sosialisasi, maupun bimbingan teknis, melainkan harus diwujudkan dalam pembenahan regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang efektif.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang merupakan pengganti mantan Bupati Andi Putra setelah tersandung kasus korupsi pada 2021. Tidak lama kemudian, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, yang menggantikan mantan Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang terjerat perkara korupsi pada 2022.

Rangkaian kasus tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai efektivitas sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Sejumlah pihak berharap momentum ini menjadi dorongan untuk memperkuat reformasi birokrasi, meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan, serta membangun sistem pengawasan yang lebih kuat sehingga praktik korupsi dapat dicegah sebelum terjadi. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *