Ini 37 Organisasi yang Tolak Desakan MUI agar Pelaku dan Pengampanye LGBT Dipidana

Ilustrasi LGBT. Net

JAKARTA | Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi menolak desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pelaku dan pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning  (LGBTQ) dipidana.

Alasan penolakan, karena mereka menilai usulan pemidanaan berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).

Melansir MUI Digital, Kamis (18/6/2026), daftar 37 organisasi yang menolak desakan MUI tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
  2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
  3. YLBHI – LBH Surabaya
  4. Social Justice Indonesia/SJI
  5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
  6. @digitallytante
  7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
  8. Pita Merah Jogja 
  9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
  10. Logos ID
  11. Perkumpulan Suara Kita 
  12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
  13. Dear Catcallers Indonesia 
  14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  15. Emancipate Indonesia 
  16. Pelangi Nusantara
  17. Public Virtue Research Institute
  18. Women’s March Jakarta
  19. Inti Muda Indonesia
  20. Humanesia – Humanis Indonesia
  21. Cangkang Queer
  22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
  23. Konsil LSM Indonesia
  24. Sanggar Swara 
  25. Yayasan Srikandi Sejati
  26. ASEAN Youth Forum
  27. YLBH APIK Jakarta
  28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
  29. Arus Pelangi
  30. Lentera SIntas Indonesia
  31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
  32. Solidaritas Perempuan (SP)
  33. the Institute for Ecosoc Rights
  34. Human Rights Working Group (HRWG)
  35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
  36. Jakarta Feminist
  37. Marsinah.id

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi menyampaikan tiga pertimbangan mendasar mengapa wacana pemidanaan terhadap pelaku dan pengampanye LGBTQ patut dihentikan.

Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”.

Kedua, wacana menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Ujaran kebencian dapat memicu tindakan kekerasan secara masif terhadap individu atau kelompok LGBTQ. 

Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia. 

Pada saat wacana anti LGBTQ hangat, terjadi berbagai permasalahan yang menuntut respon tanggap dari pemerintah dan DPR, misalnya kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis atau potensi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar dan melemahnya kurs rupiah.

Alih-alih membentuk regulasi yang menghardik hak-hak dasar individu LGBTQ,  Komisi VIII DPR RI diharapkan fokus memastikan program-program jaminan sosial diterima secara tepat, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, dan mengevaluasi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus korupsi BGN.

Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung. 

Hukuman Lebih Berat

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengampanye LGBT. 

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.

Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.  Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini di Jakarta, Kamis (10/6/2026). 

Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik. 

Kiai Cholil mencontohkan, celah hukum pada delik perzinaan saja masih kerap diperdebatkan terkait klausul suka sama suka dan hak pelaporan.  Dia mengatakan, kondisi ini diperparah dengan absennya kerangka hukum pidana yang khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT.

“Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mendorong agar hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar pihak-pihak yang secara masif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat. 

Dia merefleksikan bagaimana pengetatan aturan penyiaran di masa lalu berhasil meredam visualisasi karakter yang menyimpang di media massa, sehingga tidak dianggap sebagai hal yang wajar oleh publik.

Kiai Cholil menegaskan bahwa desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa. 

Menurut dia, pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum yang pasti justru akan menjerumuskan mereka dalam kesesatan seksual yang menular.

“Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar,” kata dia menegaskan. 

MUI berharap, selain penegakan hukum positif yang kuat dari pimpinan nasional, benteng utama pencegahan tetap harus dikembalikan ke tingkat keluarga masing-masing melalui pendidikan moral, nilai agama, serta pengawasan pergaulan anak yang ketat agar tidak dirampas oleh pengaruh buruk lingkungan luar.

MUI juga mengendus adanya gerakan yang lebih luas dan sistematis dari luar negeri yang sengaja didesain untuk memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda di lingkungan kampus, agar menormalisasi perilaku LGBT. 

Kiai Cholil menyerukan gerakan bersama di ruang publik agar kelompok masyarakat yang masih berpikir jernih tidak tinggal diam. Menurutnya, arus propaganda ini harus dilawan secara terbuka.

​”Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara,” tegas Kiai Cholil. 

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dari unit terkecil, mulai dari membentengi keluarga, teman, hingga lingkungan terdekat.

Bahkan, Kiai Cholil meminta ekosistem di sekitar wilayah kampus, seperti pemilik bisnis rumah kos, apartemen,  hingga pengelola gedung hiburan, untuk peka dan melakukan gerakan pencegahan jika menemukan indikasi aktivitas menyimpang tersebut.

​Kiai Cholil menyayangkan adanya cara pandang anak muda saat ini yang menganggap perilaku LGBT sebagai bagian dari tren media sosial global atau dalih kebebasan mengekspresikan hak individu.

Menurutnya, hak pribadi di Indonesia tidak bersifat absolut tanpa batas karena negara ini berlandaskan pada Pancasila dan norma agama. ​

“Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap perilaku tersebut.

Hingga saat ini, hukum positif di Indonesia dinilai belum memiliki dasar yang cukup kuat untuk menjerat pelaku maupun pihak yang mengampanyekan gerakan LGBT di ruang publik secara spesifik.

Oleh karena itu, MUI mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera menginisiasi aturan hukum yang tegas.

​”Sekarang kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan,” tuturnya.

Kiai Cholil mengingatkan bahaya terbesar dari fenomena ini bukanlah penyakitnya itu sendiri, melainkan ketika masyarakat mulai menganggap penyimpangan tersebut sebagai sebuah kenormalan baru.

​”Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya,” pungkas Kiai Cholil..

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung desakan MUI yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku serta pengampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko menilai, langkah tegas yang disuarakan oleh para ulama tersebut sangat sejalan dengan komitmen parlemen dalam menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama serta Pancasila.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh sikap tegas dari MUI. Indonesia adalah negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).  

Oleh karena itu, kata dia, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral dan agama, seperti LGBT, memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum.

Menurut Singgih, praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebenarnya sudah bisa dijerat hukum pidana jika melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.

Namun, dia menegaskan bahwa Komisi VIII siap melangkah lebih jauh untuk menggodok regulasi yang lebih spesifik berdasarkan usulan MUI.

Selain mendukung penguatan regulasi, Singgih juga mengaku prihatin dengan fenomena pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital. Dia menilai hal ini sebagai ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.

“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” paparnya.

Merespons situasi tersebut, Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT. 

Menurutnya, ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi panggung promosi gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi. Sebagai bentuk nyata dari dukungan terhadap MUI, Komisi VIII menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di DPR dan pemerintah. 

Fokus utamanya adalah mengkaji penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya, agar memberikan sanksi hukum yang jelas dan efek jera bagi para pengkampanye LGBT.

Di sisi lain, Singgih juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama, untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai agama sejak dini di lingkungan keluarga.

“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia,” ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah dan DPR  segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). 

Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya bersama dalam mengawal dan menjaga akidah umat Islam di Indonesia. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa kekhawatiran yang disampaikan oleh MUI sangat beralasan. 

Berdasarkan hasil pemantauan pihak Kemenag, pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren yang semakin terbuka dan masif.

“LGBT tentu menjadi concern kami. Kami juga memantau teman-teman LGBT juga mulai membuka diri dan semakin menunjukkan diri secara masif di masyarakat,” ujar Abu Rokhmad di Auditorium Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2026).

Merespons desakan MUI agar regulasi sanksi hukum bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis diperketat, Abu Rokhmad menilai aspirasi tersebut berada di koridor yang tepat.

Menurutnya, menyuarakan arah kebijakan moral masyarakat merupakan hak serta kewenangan penuh dari ulama. Kemenag pun memposisikan MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara.

“Saya kira imbauan MUI sudah pada proporsinya, karena itu menyangkut kewenangan Majelis Ulama untuk menyampaikan imbauan kepada pemerintah, terutama yang memiliki kewenangan di dalam membuat regulasi,” kata Abu.

“Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama. Kami tentu mendukung upaya agar umat Islam itu bisa menjalankan akidah dan agamanya secara lurus sesuai dengan syariat Islam,” lanjutnya menegaskan.

Di samping mendukung penguatan regulasi di tingkat negara, Kemenag sebagai institusi pembina keagamaan memastikan akan terus memaksimalkan langkah pencegahan dari hulu. 

Salah satu strategi utama yang digandeng adalah melalui optimalisasi penerangan agama dan pendekatan dakwah secara persuasif kepada masyarakat. Melalui pendekatan yang merangkul ini, Kemenag berharap umat Islam secara menyeluruh dapat memahami bagaimana kedudukan hukum LGBT menurut syariat, sekaligus menuntun mereka yang menyimpang untuk kembali ke jalan yang benar.

“Tentu saja kami melakukan penerangan Islam, dakwah secara persuasif tentu saja. Kami berharap bahwa umat Islam secara keseluruhan betul-betul memahami bagaimana LGBT itu menurut ajaran agama kita. Supaya mereka kembali sebagaimana yang diajarkan oleh agama Islam,” pungkas Abu Rokhmad. (mui/OM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *