MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 kembali mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk penyebutan nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Langkat M. Iskandarsyah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (19/6), majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.
Salah seorang saksi, Irwansyah Soripada Nasution selaku Kasubbag Keuangan Dinas Pendidikan Langkat, mengaku menerima panggilan dari Kepala BPKAD terkait dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan smartboard.
Ia menerangkan diminta hadir pada malam hari untuk melengkapi dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran pekerjaan tersebut.
Menurut saksi, terdapat sejumlah pejabat yang belum menandatangani dokumen SPM, di antaranya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, pejabat penatausahaan keuangan, dan pengguna anggaran.
Irwansyah juga mengungkapkan bahwa dirinya mendatangi rumah Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting guna meminta tanda tangan dokumen yang berkaitan dengan proses pembayaran sebelum keberangkatan ke Jakarta.
Verifikasi Dokumen
Dalam keterangannya, saksi menyebut menerima arahan untuk mengantarkan dokumen tersebut dan menyatakan pernah mendapat informasi bahwa hal itu merupakan perintah pimpinan.
Saat diberi kesempatan bertanya, terdakwa Saiful Abdi menanyakan kepada saksi apakah dirinya pernah menyampaikan keberatan menandatangani dokumen karena tidak dapat menghubungi Saiful Abdi. Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh saksi.
Persidangan juga mengungkap proses perencanaan pengadaan smartboard. Berdasarkan keterangan saksi, Supriadi disebut lebih aktif menjalankan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap perencanaan, meskipun dalam kontrak Saiful Abdi tercatat sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap PPK.
Saksi menerangkan data harga pengadaan diperoleh melalui katalog elektronik dengan nilai sekitar Rp60 juta per unit.
Dalam sidang terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat Robert Hendra Ginting mengaku mengenal Muhammad Faisal Hasrimy karena sama-sama alumni Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Robert juga mengaku pernah diminta melakukan verifikasi dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan pencairan pembayaran pekerjaan smartboard.
Selain itu, ia menjelaskan kode One-Time Password (OTP) untuk proses unggah harga barang ke katalog elektronik dikirim kepada terdakwa Supriadi, sedangkan akun pemesanan menggunakan nama terdakwa Saiful Abdi.
Robert mengaku tidak mengetahui proses perencanaan pengadaan tersebut karena baru menjabat saat proses pencairan pembayaran akan dilakukan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra.
JPU menyebut proses pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Ant







