‎Vonis Kasus Pengadaan Kapal Tunda Berbelok Tajam, Tuntutan Menyusut, Uang Pengganti Rp 79 M Beralih‎

MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan putusan berbeda signifikan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dalam kasus korupsi pengadaan dua kapal tunda untuk Cabang Dumai PT Pelabuhan Indonesia, Selasa (28/7/2026).

‎Tidak hanya memangkas lamanya pidana, majelis juga mengubah dasar pembuktian perkara serta mengalihkan beban uang pengganti dari para terdakwa kepada korporasi dalam sidang yang digelar Senin (27/7/2026) malam.

‎Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan secara tegas menyatakan majelis tidak sependapat dengan konstruksi tuntutan Nurdiono selaku JPU Kejati Sumut.

‎Perbedaan konstruksi itu meliputi tiga aspek mendasar, yakni pasal yang dinyatakan terbukti, berat ringannya pidana, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas pengembalian kerugian keuangan negara.

‎Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), Bambang Soendjaswono, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 100 hari kurungan. Vonis lima tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa hukuman 15 tahun penjara.

‎Rudy Sunaryadi, mantan Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, lebih rendah empat tahun dari tuntutan 12 tahun.

‎Sementara Hosadi Apriza Putra, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I (Persero), hanya divonis lima tahun penjara, atau dua tahun lebih ringan dibanding tuntutan tujuh tahun.

‎Tidak berhenti perbedaan lamanya hukuman, majelis juga menolak konstruksi dakwaan utama yang digunakan penuntut umum.

‎Jika jaksa meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, majelis justru menyatakan unsur yang terbukti dakwaan alternatif kedua, yakni penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pasal 3 UU Tipikor.

‎Perbedaan paling signifikan pada pidana tambahan. Jaksa sebelumnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp92.351.501.777 kepada para terdakwa.

‎Namun majelis hakim mengambil arah berbeda menyatakan kewajiban pengembalian kerugian negara tidak dibebankan kepada para terdakwa secara pribadi, melainkan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) sebagai korporasi sebesar Rp79 miliar.

‎Putusan tersebut menjadi salah satu poin paling menyita perhatian lantaran mengubah pola pertanggungjawaban perkara korupsi yang melibatkan pengurus BUMN.

‎Dengan demikian, terdapat selisih lebih dari Rp13 miliar dibanding nilai uang pengganti yang dimohonkan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

‎Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan perkara bermula pada 2018 saat PT Pelindo I mengalokasikan anggaran sekitar Rp145 miliar melalui RKAP Investasi untuk pengadaan dua kapal tunda beserta jasa konsultansi dan supervisi dengan skema multiyears.

‎Penuntut umum menemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari penggunaan dokumen tenaga ahli Electrical Engineer atas nama Marzuki Dg Lalo tanpa seizin pemiliknya, hingga dugaan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) tidak memenuhi syarat mengikuti pelelangan karena kondisi keuangan tidak sehat dan tidak bankable.

‎Jaksa juga mengungkap risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menunjukkan kondisi PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dalam kategori kurang sehat, meski laporan keuangannya sempat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

‎Bahkan, perusahaan disebut memiliki kredit bermasalah di Bank MNC, BRI, Bank Muamalat, Bank Syariah Bukopin sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan internal PT Pelindo I mengenai persyaratan penyedia barang dan jasa.

‎Meski demikian, majelis hakim memiliki penilaian hukum yang berbeda terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Perbedaan berujung pada pemidanaan yang lebih ringan dibanding tuntutan JPU serta pengalihan kewajiban uang pengganti kepada korporasi.

‎Mengingat adanya perbedaan mendasar antara tuntutan jaksa dan pertimbangan majelis hakim, baik penerapan pasal, bobot pidana maupun mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara, maka diperkirakan ada upaya hukum ke tingkat berikutnya. (OM-09).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *