ACEH SINGKIL- Adrani warga Bulusema Kec. Suro, korban penganiayaan yang dilakukan HB melaporkan Kepala Cabang Rutan Singkil Kelas II ke Kemenkumham RI.
Dalam kasusnya itu Adrani turut melayangkan laporan tersebut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/12/2019) Adrani membenarkan telah melayangkan laporan terhadap Kepala Cabang Rutan Tapak Tuan Kelas II di Aceh Singkil ke Kemenkumham RI C/q Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Katanya, laporan itu dilayangkan, Kamis (19/12/2019), menyusul perbuatan Kepala Rutan kelas II Aceh Singkil Azwir karena dugaan membebaskan terpidana (HB) dalam kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Seperti diketahui pemberitaan sebelumnya, seorang terpidana dalam kasus penganiayaan telah dibebaskan Kepala Rutan Singkil dengan alasan sudah habis masa tahanan dan sempat bebas berkeliaran di Desa Bulusema.
Lantas setelah muncul protes keluarga korban penganiayaan, ke Rutan dan Kejaksaan Negeri Singkil, lantaran pelaku yang terlihat bebas berkeliaran, akhirnya terpidana HB kembali dijemput petugas dan dijebloskan kembali ke Rumah Tahanan di Kec. Singkil Utara.
Lantas Adrani bersama pendamping hukumnya akhirnya mengangkat persoalan tersebut ke Dirjen dan Menteri Hukum dan HAM.
Reporter : Saleh







