Aceh  

Anggota Dewan Ini Pertanyakan Realisasi Anggaran Covid-19

ACEH SINGKIL – Sebanyak tujuh anggota DPRK masing-masing menyampaikan pandangan umumnya, terhadap Rancangan Qanun (Raqan) pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2019.

Pandangan umum masing-masing disampaikan oleh Ahmad Fadli, Lesdin Tumangger, Hj Asmawati, Yulihardin, Al Hidayat, Aminullah Sagala dan Fairuz Akhyar.

Pandangan umum yang disampaikan salah satu politisi dari Partai Aceh, Aminullah Sagala, dihadapan Bupati serta sejumlah anggota dewan dan pimpinan SKPK, yang berlangsung di Aula Paripurna Gedung Dewan, Senin (31/8/2020) menyebutkan, dirinya akan memberikan kritikan terhadap pemerintahan Dulsaza yang telah berjalan tiga tahun terakhir.

Namun katanya, kritikan tidak sebagai ancaman, akan tetapi sebagai evaluasi untuk perbaikan agar pemerintahan tidak jalan ditempat.

Dalam kesempatan itu Aminullah langsung mempertanyakan kebenaran hasil uji Swab Bupati Dulmusrid, yang dinyatakan positif, terpapar virus Corona.

“Apakah benar positif Corona. Namun kita disini tidak menyalahkan siapa-siapa, apakah alatnya yang rusak, atau pemberitaannya yang salah, jawab dengan jujur,” sebut Aminullah yang mendapat tepuk tangan dari undangan yang hadir lainnya.

“Tidak ada gejala flu ataupun batuk tapi dinyatakan positif. Ini sangat bertolak belakang terhadap orang yang beriman.
Yang sehat aja sakit, konon pula anak saya dirumah, istri saya masak nyuci baju, bisa juga jadi positif,” sebutnya.

Diketahuinya, anggaran Covid-19 mencapai Rp14,7 miliar, sesuai hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra Komisi II, Kepala Badan Keuangan menyebutkan, anggaran Covid-19 telah terserap mencapai Rp5 miliar.

“Mudah-mudahan laporan ini tepat, sehingga tidak salah penyampaian saya, dan artinya masih ada tersisa sekitar Rp9 miliar lagi,” ucapnya.

Begitupun katanya, dari serapan anggaran mencapai Rp5 miliar itu, apa saja kegunaannya, apa saja yang sudah dibeli, sehingga harus transparan kepada masyarakat.

Perpu nomor 1 Tahun 2020 tentang pengelolaan anggaran Covid-19, yang isinya menyebutkan, tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada etikad baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perpu ini sedang digugat ke MK karena dapat menimbulkan potensi korupsi. Semoga saja dalam pelaksanaaannya pemerintahan ini tidak dijerat dengan aturan ini, bupati bisa masuk,” beber Aminullah.

Disisi lain, Aminullah juga menyinggung tentang lahan seluas 280 ha yang telah dilepas oleh PT Nafasindo, yang telah dikelola beberapa tahu ini. Sedangkan seluas 80 ha sudah diserahkan ke Perumda (Perusahaan Umum Daerah).
Namun dari Perumda juga hasilnya belum jelas laporannya.

Kemudian 200 ha lagi apakah sudah diserahkan ke masyarakat atau diserahkan ke eks kombatan, ini sudah ada aturannya dari Gubernur, ucap Aminullah yang juga menyinggung pengusulan Doka 2021 ke Provinsi Aceh yang terkesan sembunyi-sembunyi.

Reporter: Saleh