MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika berupa 151 Kg sabu-sabu, 58.241 butir pil ekstasi dan 81 Kg ganja, bertempat halaman parkir Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (11/11/2020).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, barang bukti yang disita tersebut merupakan hasil pengungkapan 31 kasus dengan mengamankan 53 tersangka, terhitung sejak Juli hingga Oktober 2020.
“Dari 53 tersangka yang diamankan, terdiri dari 51 orang laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan,” ujar Martuani.
Dikatakannya dari seluruh tersangka ada dua orang di antaranya yang diberi tindakan tegas dan terukur hingga meninggal dunia. Mengingat wabah virus Covid-19 yang sedang terjadi, maka pemusnahan barang bukti narkotika kali ini tidak menghadirkan banyak orang dan tidak menghadirkan tersangka yang sudah berada di Rutan, Lapas dan RTP Polda Sumut.
Martuani menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) atau 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” tegas Martuani.
Martuani kemudian mengingatkan kepada media dan masyarakat, bahwa saat ini Sumut bukan lagi tempat persinggahan, namun sudah menjadi pasar pengedaran narkotika.
Maka dari itu, kata dia, media harus mengedukasi masyarakat agar mau melapor ke BNN atau ke Polda Sumut agar segera dilakukan penindakan untuk melindungi generasi muda.
“Kita harus lindungi generasi penerus kita dari bahaya narkotika. Sekali lagi saya tekankan, mari bantu BNN dan Polda Sumut untuk memberantas narkotika. Karena kami membutuhkan infomasi dari masyarakat,” pungkas Martuani. (Diva Suwanda)







