ACEH SELATAN | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan, menggelar kegiatan pemantapan hukum bagi para anggotanya. Kegiatan yang berlangsung di Lantai II Kantor PWI Kabupaten Aceh Selatan yang beralamat di jalan Merdeka Tapaktuan Sabtu (12/12/2020) ini menghadirkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA), Muhammad Nasir Selian SH sebagai nara sumber ataupun pemateri.
Acara yang dibuka oleh Sekretaris PWI Kabupaten Aceh Selatan, Ichdar Ifan Tarigan ST dan ditutup oleh Ketua PWI Aceh Selatan, Zulmas ini selain menghadirkan Direktur LBH –JKA sebagai pemateri juga ikut hadir Ketua Bidang Invesitgasi dan Monitoring LBH-JKA, Murdani SH, Ketua Bidang Advokasi LBH – JKA, Jumaidi SH dan Ketua Bidang Sosialisasi LBH-JKA, Misbah SH.
Kegiatan pemantapan hukum ini dihadiri oleh seluruh anggota PWI Kabupaten Aceh Selatan. Selain menyampaikan dan membagikan materi kepada para peserta, pada kegiatan tersebut juga dibuka ruang diskusi menyangkut langkah – langkah hukum bagi wartawan yang dihalang – halangi tugasnya serta berbagai persoalan lainnya menyangkut kerja – kerja Jurnalistik.
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan wartawan profesional dan proporsional, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode etik Jurnalistik. Kita berharap dengan adanya kegiatan ini kedepan wartawan yang tergabung dalam wadah PWI Kabupaten Aceh Selatan bisa semakin profesional dan proporsional,” kata Ichdar Ifan Tarigan ST.saat berlangsungnya acara pembukaan PWI gelar kegiatan pemantapan hukum bagi anggota yang bertempat di lantai II Kantor PWI Aceh Selatan.
Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir Selian menjelaskan bahwa, pada dasarnya UU Pers melindungi baik wartawan sebagai pelaksana tugas Jurnalistik maupun hal – hal yang menjadi subjek dan objek pemberitaan.
Karenanya, wartawan bukan hanya dituntut untuk pandai menulis, namun juga harus memiliki pengetahuan tentang hukum terutama uu pers dan kode etik jurnalistik.
Ketua PWI Aceh Selatan didalam acara penutupan gelar kegiatan pemantapan hukum bagi anggota mengucapkan terima kasih kepada Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA),atas kesediannya meluangkan waktu untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh PWI Aceh Selatan ini dan kegiatan ini menurut Ketua PWI Aceh Selatan sangat bermanfaat bagi para wartawan yang tergabung dalam wadah PWI Aceh Selatan.
Kegiatan ini sangat seru dan semangat saat dibukanya sesi tanya jawab terhadap semua anggota PWI Aceh Selatan dan berbagai pertanyaan persoalan tetap dijawab oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA), Muhammad Nasir Selian SH selaku pemateri itu.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini rekan – rekan wartawan semakin dibekali dengan pengetahuan dan pemahaman hukum,” ujarnya dengan mengakhiri untuk fhoto bersama dibulan Desember diakhir tahun 2020 ini,” tutupnya.
Reporter : Yunardi







