LANGKAT | Membayangkan keuntungan yang menggiurkan agaknya inilah pilihannya, bayangkan saja sampai sampai harus berpisah sama anak dan suaminya seakan sudah menjadi pilihan hidupnya.
Penyesalan selalu datang terlambat mau tidak mau, suka tidak suka selama ini
dinginnya jeruji besi, hangatnya kamar penjara mungkin belum terbayang dalam benak Ibu Rumah Tangga (IRT) satu ini.
Betapa tidak kalau saja dia tau akibat dan resiko perbuatannyap tak mungkin dilakukan Mutia Kumala (29) warga Dusun V Kenanga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Langkat, tak berkutik saat ditangkap lagi transaksi narkoba di bawah komando Ipda Andrias Suwito,SH bersama Opsnal Polsek Tanjung Pura ,Senin (14/12/2020) sekira pukul 21.30 WIB di Dusun V Kenanga Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Konsekwensi perbuatan mungkin itulah yang menguatkan mentalnya harus siap menghadapi nya sebagai seorang pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis shabu- shabu.
Dengan barang bukti satu paket kecil dalam bungkus palstik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu- shabu.
Awal pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Dusun Kenanga Desa Payaperupuk Kecamatan Tanjug Pura Kabupaten Langkat.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek T. Pura IPDA Andrias Suwito SH, bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika.
Lalu pelapor menangkap pelaku dan dari tangan pelaku di temukan satu paket kecil yg di duga narkotika jenis shabu shabu dalam bungkus plastik klip, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan.
Paur Subbag Humas Polres Langkat AIPTU Yasir Rahman ketika di kompirmasi membenarkan penangkapan IRT itu,tersangka berikut barang bukti sudah di amankan Polsek Tanjung Pura.
Reporter : Susanto







