LANGKAT I Tim Unit V PPA ( Pusat Perlindungan Anak) Sat Reskrim Polres Langkat, menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Adapun terduga pelaku Heryanto alias Arianto (22) warga Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.
Informasi yang diterima dari Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, korban berjumlah 3 orang AR (10), PS (11) dan KN (10), peristiwa bejad ini terjadi pada bulan September tahun 2020 lalu dirumah pelaku, adapun modus yang dilakukan dengan berpura-pura minta tolong untuk membelikan rokok.







