MEDAN| PT Kurnia Putra Maduma sebagai anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Maju Maduma mengadukan pria berinisial HWM alias Kok Chung, pimpinan PT Maju Abadi Jaya Utama ke Polda Sumut, Rabu (6/10/2021). Pengaduan dilakukan karena HWM diduga telah merampas sejumlah aset milik KSO Maju-Maduma yang ada di beberapa kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN sekitar tanggal 30 September sampai 1 Oktober 2021.
Pelapor adalah, Donny Alexander Butarbutar, warga Jalan Jaya II Nomor 23-A, Kecamatan Medan Kota. Pengaduan diterima AKBP Drs Benma Sembiring, dengan nomor STTLP/B/1548/X/2021/SPKT/Polda Sumut. Terlapor dinilai melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 jo 374.
Donny kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah menyerahkan bukti saat terjadinya dugaan perampasan mobil dan aset lainnya milik PT. Kurnia Putra Maduma yang berada di ULP PLN Medan Denai, ULP PLN Lubuk Pakam Kota, ULP PLN Tanjung Morawa, ULP PLN Delitua, ULP PLN Galang, ULP PLN Sei Rampah dan ULP PLN Perbaungan.
Donny menceritakan, PT Maju Abadi Jaya Utama yang dipimpin HWM masih tergabung dalam KSO Maju Maduma sebagai leader dengan komposisi modal (sharing) sebanyak 5 persen. Sementara PT Kurnia Putra Maduma memiliki modal (sharing) sebanyak 95 persen sesuai akte Perjanjian KSO terbaru.
“Aset-aset berupa mobil sebanyak 15 unit atas nama KSO dan peralatan penunjang kerja atas nama PT. KPM dibeli dan dilunasi oleh perusahaan kami. Namun, ketika Dirut PT Kurnia Putra Maduma Alm J Sirait meninggal dunia 30 Maret lalu, disinilah HWM mengambil kesempatan dalam kesempitan untuk mempersulit semua proses pekerjaan dan pada puncaknya di Tanggal 01 Oktober disitulah Kok Chung diduga merampas aset milik kami,” terang Donny yang sekarang memimpin PT Kurnia Putra Maduma.







