Aceh  

Dua Kali Adendum, Proyek Pembangunan Puskesmas Singkohor Diduga Langgar Perpres

Kondisi proyek pembangunan rehabilitasi Puskesmas Kecamatan Singkohor yang belum tuntas hingga 2 kali penambahan waktu kerja, foto direkam 4 Februari 2021. (Foto/Ist).

ACEH SINGKIL I Proyek pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung UPTD Puskesmas Kecamatan Singkohor diduga telah melanggar Perpres Nomor.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah serta terindikasi tidak sesuai spesifikasi.

Sebab pekerjaannya telah melebihi batas kontrak masa kerja hingga 15 Desember 2021 serta penambahan waktu kerja (adendum) sepanjang 50 hari kalender, sampai dengan 3 Februari 2022 dengan membayar denda sanksi keterlambatan, namun pekerjaan itu tak juga kunjung selesai sampai hari ini.

Anehnya KPA kembali memberikan penambahan waktu yang kedua kali hingga 50 hari kerja, sejak 4 Februari hingga 15 Maret mendatang.

Berdasarkan amatan dan kajian wartawan yang sesuai dengan standar bahan, dilokasi selama pekerjaan, terlihat beberapa bahan dan material bangunan, ditemukan dilapangkan tidak sesuai dengan bahan yang ditenderkan.

Seperti pemasangan keramik yang terlihat diduga tidak memakai lantai tumbuk atau lantai kerja.
Kemudian contoh lainnya, pekerjaan kontruksi pemasangan balok kontruksi (ring balok) yang tidak menggunakan material olahan pabrikan dan harus penyesuaian mutu beton dan sudah memakai “K” (Kekuatan) dengan bukti kontrak sesuai tender. Sebab “K” merupakan kekuatan balok kontruksi

Dan hal ini sudah jelas tidak sesuai dengan SNI. 2847/2019 tentang persyaratan beton struktural bangunan gedung, dan SNI 1726/2019. Rincian pencampuran material jika sesuai dengan aturan beton tersebut meliputi, Syarat – syarat Bahan 3.1 pemeriksaan bahan – 3.2 Semen, 3.3 Akgregat halus (Pasir) 3.4 Aggregat kasar (Kerikil dan Batu Pecah) 3.5 Angregat tambah campuran (Aggregat halus dan kasar) 3.6, Air 3.7 baja dan batang tulangan 3.8 bahan pembantu. 3.9 penyimpanan bahan-bahan.

Melihat dari satu pekerjaan Puskesmas ini, disinyalir ada dua bangunan Puskesmas lainnya, yakni di Singkil dan Kuta Tinggi Kecamatan Simpang Kanan dengan nilai masing-masing Rp2 miliar lebih itu, diduga pekerjaannya juga tidak sesuai spesifikasi.