Alasannya, 2 kali penambahan waktu itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres No.12 tahun 2021 dan diperkuat aturan LKPP No12 tahun 2021.
“Aturannya ada tu dalam Perpres dan LKPP, perusahaan di blaklist jika tidak ada niat baik. Tapi ini, mereka kan mau menyelesaikan,” ucap Muksin.
Kendati Muksin belum menunjukkan poin dalam Perpres yang menyatakan aturan diperbolehkannya penambahan waktu untuk kesempatan kedua kali tersebut.
Sementara itu disebutkannya, hingga habis masa kontrak pekerjaan 15 Desember 2021, disebutkannya progres pekerjaan sudah mencapai 64 persen lebih. Dan denda sudah dibayarkan yakni 1/mil atau 1 :1000 dari sisa progres pekerjaan.
“Kita tidak menegur tapi denda sudah menegur. Jika lama denda semakin besar. Dan denda yang dibayarkan selama penambahan waktu 50 hari kerja pertama sekitar Rp45 juta,” sebutnya.
Begitupun katanya ada kendala pertama, dalam pelaksanaan awal pekerjaan. Lantaran akibat posisi refocusing, sehingga dikhawatirkan apakah anggaran tetap ada atau hilang. Dan kondisi itu juga sudah dilakukan reviuw Inspektorat perpanjangan tangan BPK.
Muksin juga mengakui jika pengerjaan ring balok dalam kontruksi beton tersebut memakai sertu dan tidak memakai material olahan (pabrikan) atau batu pecah sesuai dengan RAB.
Sebab katanya, sejauh ini untuk Aceh Singkil, material olahan hanya digunakan untuk jembatan dan belum ada untuk kontruksi bangunan walaupun bangunan bertingkat. Kemudian pekerjaan untuk lantai depan juga disebutkannya tidak menggunakan lantai kerja, untuk lantai kerja hanya sekitar 34 volumenya.
Sementara itu saat diminta memastikan sesuai spesifikasi dalam RAB untuk kontruksi balok tersebut, Muksin enggan menunjukkannya. Sebab katanya RAB merupakan rahasia negara, dan harus minta izin Kadis serta Inspektorat, bebernya.
Reporter: Helmi







