Kordinator Pengawasan Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar dikonfirmasi Orbitdigitaldaily melalui Hanphonenya, Kamis (10/02/22) menjelaskan, untuk pengajuan penambahan waktu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sesuai dengan Perpres No.12 tahun 2021 perubahan dari Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Disebutkan, dalam hal Penyedia Barang/Jasa gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia Barang/Jasa mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK memberikan kesempatan Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaanya. Penyedia barang dan jasa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan, karena kesalahan/kelalaian penyedia barang/jasa.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ini walaupun dituangkan dalam addendum kontrak dalam bentuk perpanjangan waktu, namun pada dasarnya sudah berlaku juga pengenaan sanksi denda keterlambatan sejak mulai tanggal pemberian kesempatan hingga tanggal berakhirnya penyelesaian pekerjaan.
Artinya jika tidak dapat menyelesaikan pekerjaan mengapa Penyedia diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan penambahan waktu 50 hari, jika tidak menjamin dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut. Sehingga sanksinya, PPK harus memutus kontrak kerja dan perusahaan penyedia terancam masuk dalam daftar hitam (blacklist), beber Nasruddin.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil H Subarsono didampingi PPTK Fisik Muksin, Senin (07/02) kemarin mengakui pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021yang dikerjakan CV Raisa, disebutkannya sudah habis kontrak 15 Desember 2021 dan mengajukan penambahan waktu 50 hari kerja.
Meski sudah penambahan waktu 50 hari kerja, ironisnya perusahaan pelaksana juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Dan akhirnya mengajukan kembali penambahan waktu 50 hari kerja untuk penyelesaian.
“Sebelum penambahan waktu KPA sudah konsultasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan dan Tipikor dan menggelar rapat bersama. Dan mereka menyetujui usulan untuk penambahan waktu 50 hari kerja lagi mulai dari 4 Februari sampai dengan 15 Maret 2022,” tambah Muksin







