ACEH SELATAN| Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran menyatakan terkaiit dengan penagihan piutang rumah toko (ruko) Kota Fajar akan dibentuk tim khusus untuk penyelesaiannya.
Hal itu disampaikannya menjawab atas pemandangan umum DPRK Aceh Selatan dalam rapat paripurna di Lantai Dua Gedung DPRK, Rabu (20/7/2022) sore.
“Terkait dengan penagihan piutang angsuran penjualan ruko Kota Fajar, dapat kami jelaskan bahwa ketentuan besaran dan jangka waktu pelunasan tercantum dalam akte notaris,” sebutnya.
Bupati Tgk. Amran menegaskan akan segera membentuk tim khusus dalam rangka penyelesaian terhadap piutang penjualan 15 unit ruko tersebut.
“Dengan menyurati pihak terkait dan melakukan mediasi penyelesaian sisa piutang sebesar Rp. 2.757.820.000, sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.







