SINGKIL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil kembali melakukan sidang perdamaian terhadap perkara perkelahian warga Desa Kayu Menang Kecamatan Kuala Baru Aceh Singkil tanpa harus ke meja hijau.
Saat ekspose, bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa menyatakan menyetujui penghentian penuntutan kasus perkelahian yang terjadi antara KH dan SR yang dipicu perselihian dilapangan saat pertandingan bola kaki melalui sidang perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari Singkil.
Jaksa Agung Muda dalam penyampaian ekspose tersebut sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini SH MH melalui Kasi Intelijen Budi Febriandi Jum’at (22/7/2022) kepada orbitdigitaldaily.com menjelaskan penghentian perkara dengan menerbitkan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) yang keduanya telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Budi menyebutkan, Rumah RJ sebagai tempat keadilan restoratif melalui sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, serta melibatkan perwakilan masyarakat secara umum.
“Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) itu, telah diterbitkan Kajari, pada Kamis (21/8) sekitar pukul 14:00WIB,” ujarnya.
Surat Nomor : 1810/L.1.25/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 kepada tersangka Khairul Hasan dan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 1841/L.1.25/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 kepada tersangka Syahroni.
Budi menyebutkan, kronologis peristiwa, bermula pada Sabtu (30/4) sekitar pukul17:30 WIB tersangka KH dan SR beserta rekan lainnya sedang bermain bola kaki di Lapangan Desa Kayu Menang Kuala Baru.
Akibatnya terjadi selisih paham antara tersangka KH dan saksi SR, lalu saksi F datang dan melerai keributan tersebut.
Lantas, karena dilerai oleh saksi F, lalu tersangka memukul saksi F, menggunakan siku tangan kanan kearah pipi muka bagian kanan di bawah mata sehingga mengeluarkan darah. Dan kemudian tersangka pergi meninggalkan F.
Tersangka keluar lapangan bola kaki lalu saksi F dan SR mengejar tersangka dan melemparkan botol kearah tersangka namun tidak mengenai tersangka.
Selanjutnya tersangka memukul kembali sebagian kanan wajah F yang telah mengeluarkan darah menggunakan tangan kanan dan kemudian dilerai oleh teman-teman saksi dan tersangka.
Setelah itu tersangka mengambil 1 (satu) bilah kayu dengan panjang kurang lebih 50 (lima puluh) cm lalu mengejar korban dan memukulkan kayu tersebut kearah kepala korban. Dan korban berhasil menghindari pukulan tersebut dan menangkis menggunakan tangan kanan sehingga jari tangan kanan korban mengalami pembengkakan.
Saat ini Korban dan tersangka telah berdamai tanpa syarat dan berharap permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan karena tersangka juga merupakan sepupu korban sehingga tersangka dapat melanjutkan perkuliahan yang sedang tersangka jalani saat.
Reporter : Helmi







