ABDYA | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) mengembalikan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diduga disalahgunakan pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan Tahun 2019, di Gampong Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat.
Pantauan awak media, sekira pukul, 15.00 WIB telah dilaksanakan serah terima pengembalian uang Dana Desa Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Rabu (24/8/2022).
Kajari Abdya Heru Widjatmiko SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Riki Guswandri SH mengatakan, pengembalian uang Dana Desa (DD) Panto Cut, Kecamatan Kuala Batee, pada kegiatan Pemberdayaan Perempuan Tahun Anggaran 2019
Kata Heru, dana tersebut diserahkan langsung oleh Mulyadi selaku Sekretaris Desa Panton Cut yang lama kepada Keuchik Panton Cut Khairul Reza AMd, disaksikan oleh Irban IV Inspektorat Abdya didampingi kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Heru Widjatmiko dan Kepala Seksi Pidana Khusus.
Heru Widjatmiko SH MH nyampaikan, bahwa besaran serah terima pengembalian uang Dana Desa Panto Cut Kecamatan Kuala Batee tersebut senilai Rp39.549.181. (Tiga puluh Sembilan juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Heru berharap, penyalahgunaan uang APBDes tidak terulang lagi.dan minta perangkat desa untuk mengelola dana desa secara efisien, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan tata aturannya.
“Yang terpenting itu, perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa,” pungkasnya.
Reporter : Nazli







