Alur Sungai di Sei Bingai Dialihkan Tanpa Izin, Diduga untuk Kepentingan Pabrik!

Penampakan alur Sungai Kukam yang dialihkan diduga untuk kepentingan pembangunan pabrik PT NTS di Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

LANGKAT | Pengalihan alur Sungai Kukam yang menjadi batas antara Desa Namukur Utara dengan Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menuai sorotan.

Pasalnya pengalihan alur Sungai Kukam diduga tanpa izin pihak dinas terkait dan disinyalir sarat kepentingan untuk pembangunan PT NTS, yang disebut-sebut sebagai pabrik pengolahan minuman instan kemasan di Kecamatan Sei Bingai.

Kepala Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Beni Agus Patria mengungkapkan, jika dahulunya tapal batas desa mengacu Sei Kukam antara Desa Pasar VI Kwala Mencirim dan Desa Namu Ukur Utara.

“Namun, karena ada perpindahan aliran Sei Kukam tentunya batas desa berpindah dan lokasi pabrik nantinya masuk ke Desa Pasar VI Kwala Mencirim,” kata Beni, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).

Ditanya wartawan soal izin tentang pengalihan alur Sungai Kukam tersebut, kepala desa mengaku tidak mengetahuinya.

“Tidak tahu sejauh mana perkembangan perizinan tentang perpindahan aliran sungai serta perizinan lainnya tekait pembangunan pabrik tersebut,” ujar Kades Pasar VI Kwala Mencirim dikutip dari Halosumut.com.

Menurut informasi yang dihimpun dari salah seorang warga sekitar mengungkapkan, jika hingga saat ini proses pengerjaan sudah tahap pembuatan gorong-gorong.

“Saat ini pekerjaan di lokasi membuat parit gorong-gorong dikerjakan vendor kontraktor dan humas, pihak perusahaan tidak ada sampai saat ini,” ketus sumber, yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Selain itu, santer dikabarkan pembangunan pabrik minuman kemasan yang digadang- gadang akan menyerap puluhan tenaga kerja tersebut disinyalir akan menggunakan lahan yang sebelumnya merupakan areal persawahan produktif milik warga. (OD-20)