Sewaktu dirujuk ke Banda Aceh, Dinkes hanya memberikan uang saku saja, namun untuk sekarang ini Fathayat tidak boleh pulang ke Tapaktuan karena harus menjalankan terapi, dan berapa lama kita belum tau, instruksi dokter diharuskan terapi.
Mulai biaya hidup dan tempat tinggal di Banda Aceh, serta pengobatan dibiayai oleh Pemkab Aceh Selatan dari uang KIPI.
“Semenjak kita rujuk Kebanda Aceh, kita sudah koordinasi dengan pimpinan Kesehatan Aceh, karena urusan KIPI ini bukan hanya ditangani Kabupaten Kota saja, karena dirujuk di RS besar, ini menjadi tanggung jawab Kesehatan Aceh, dan beliau tetap kita dampingi”, ungkapnya.
“Nanti akan diurus oleh tim P2P Aceh, dimana ia mau terapi, dan biaya tetap ditanggung oleh Pemkab Aceh Selatan”, ujarnya.
Reporter: Yunardi







