BINJAI| Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2022 disahkan oleh DPRD bersama Wali Kota Binjai dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD TA 2022 di kantor DPRD setempat, Jum’at (26/11/2021 ).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. H.Noor Sri Syah Alam Putra ST. bersama Wakil Ketua DPRD. Ir. Muhammad Syarif Sitepu. Wakil Ketua DPRD Kota Binjai Ahmad Azra’I Aziz, S.Pd, MM dan diikuti oleh 27 Anggota DPRD, Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah MAP, Sekretaris Daerah Irwansyah Nasution S.Sos,para Asisten, Staf ahli, pejabat Eselon II lingkup Pemko Binjai dan para Camat. Serta Lurah.
Juru bicara DPRD Ardiansyah Putra SE. menyampaikan APBD kota Binjai pada tahun 2022 sebesar Rp1.014.341.458.965,- terdiri dari Belanja daerah sebesar Rp1.011.341.458.965,- APBD 2022 juga bisa dihitung dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 236.965.003.6280,- ditambah dengan Penerimaan Pembiayaan atau sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp200.000.000.-