TAPSEL | Ayah tiri yang melakukan penyiksaan terhaadap Balita 3 tahun hingga tewas ditangkap Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Polres Tapsel).
SBP (36) ayah tiri yang menganiaya balita MAG (3), di Dusun Rispa, Desa Pargarutan Jae, Kecamatan Angkola Timur di wilayah hukumnya, kini menjalani pemeriksaan secara intensif di polres setempat.
“Perbuatan tersangka memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kepala Polres Tapsel AKBP Yon Edi Winara seperti yang diberitakan Antara.
Baca Juga : Gagal Edarkan Sabu, Pria Ini Ngedap di Sel Satnarkoba Polres Asahan
Dalam keterangannya Kapolres yang didampingi Kasi Humas Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar di Sipirok, Sabtu (6/9), menjelaskan bahwa peristiwa tragis yang mengundang perhatian berbagai elemen itu terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penetapan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara oleh Satreskrim Polres Tapsel. Korban meninggal usai mengalami serangkaian kekerasan fisik yang dilakukan ayah sambungnya itu,” ujar Yon.
Di katakan, kejadian bermula ketika istri tersangka hendak pergi mengisi daya telepon genggam ke kampung sebelah. Rumah yang mereka tempati tidak memiliki aliran listrik.
“Saat itu korban ingin ikut, tetapi tidak diizinkan ibunya. Korban menangis dan ditahan oleh tersangka. Setelah isterinya tak terlihat, tersangka justru melampiaskan kekerasan dengan membanting dan menampar korban berulang kali,” katanya.
Korban sempat mengalami kejang-kejang setelah dianiaya. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah pesantren sekitar satu kilometer dari rumah dan menitipkannya kepada orang tak dikenal. Saat itu korban masih dalam kondisi kejang-kejang.
“Namun ketika tersangka bersama istrinya kembali ke pesantren, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Polres Tapsel bergerak cepat langsung melakukan langkah hukum dengan membuat laporan polisi model A, membawa jenazah korban balita ke RSUD Sipirok untuk divisum, serta mengamankan tersangka beserta barang bukti. Penyidik juga memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu korban.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merupakan ayah sambung korban. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan sebelumnya kerap melakukan kekerasan terhadap korban,” sebutnya.
Polres Tapsel, tegas Yon, akan memroses sesuai hukum yang berlaku, dan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan kepada publik. OR05







