Medan  

Badko HMI Sumut Minta APH Periksa Pengerjaan Proyek di Dinas PUTR Langkat

MEDAN | Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara(DPRD Sumut) di Jalan Imam Bonjol Kota Medan pada Kamis, (22/5/25).

Dalam aksinya mereka menyampaikan tuntutan soal ada nya dugaan aroma tidak sedap dalam proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Langkat, khususnya pada ruas jalan Simpang Jalan Negara–Simpang Sendayan yang berlokasi di Desa Securai Selatan Kecamatan Babalan.

Proyek yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp14 miliar ini disinyalir menyimpan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Menyikapi kondisi ini, Badko HMI Sumut menyampaikan sikap kritis terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat, dan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan analisis teknis yang dilakukan Badko HMI Sumut, proyek sepanjang 3,1 kilometer yang dilengkapi dengan beram beton di kedua sisi diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Temuan di lapangan mengindikasikan ketebalan aspal hotmix tidak sesuai standar, titik pengaspalan menyimpang dari rencana awal, serta pengerasan jalan yang seharusnya menggunakan material base course justru hanya menggunakan campuran pasir dan batu (sirtu).

Dari perhitungan biaya berdasarkan pernyataan pihak Dinas PUTR Langkat, harga pekerjaan hotmix per meter persegi mencapai Rp787.500 dengan lebar jalan 3,5 meter dan panjang 3.100 meter yang nilai pengerjaan hotmix diperkirakan sebesar Rp8,54 miliar atau sekitar 61% dari total nilai kontrak.

Namun hasil di lapangan menunjukkan banyak bagian jalan yang dikerjakan tidak merata, tidak sesuai bestek, bahkan masih dalam kondisi rusak. Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang atau pengadaan manipulatif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Meski demikian, Badko HMI Sumut menegaskan pentingnya pendekatan hukum berbasis bukti. Dalam sistem hukum yang menjunjung asas due process of law, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus bertindak berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Oleh karena itu, Badko HMI Sumut tengah mempersiapkan laporan resmi lengkap dengan dokumen teknis, dokumentasi lapangan, dan data pembanding harga satuan sebagai bentuk pelaporan yang sah dan substantif.

Rencana aksi lanjutan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan dilakukan dalam waktu dekat. Badko HMI Sumut menilai bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi publik yang dijamin oleh konstitusi dan sebagai kontrol atas penggunaan anggaran negara.

Sementara itu, Badko HMI juga menyambut baik peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas proyek jalan Sendayan. Hasil audit tersebut diharapkan menjadi pintu masuk penting bagi proses hukum apabila ditemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan anggaran.

Dengan mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas, Badko HMI Sumut menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional. Jika dugaan penyimpangan terbukti, pihak-pihak yang terlibat—baik dari unsur pemerintah maupun kontraktor—harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(OM-10/REL)