MEDAN | Adanya musibah banjir yang menggenangi hampir seluruh kecamatan di Kota Medan pada saat pelaksanaan pilkada walikota – wakil waikota 27 Nopember 2024, banyak TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara karena banjir.
KPU Kota Medan berencna kembali melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutam Suara Lanjutan terhadap TPS dibeberapa kecamatn dan kelurahan yang melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara tanggal 27 Nopemebr 2024.
Rencana PSS dan PSL itu disampaikan Ketua KPU kota Medan 27.11.2024 malam usai pelaksanaan pemungutan suara disejumah TPS dikota Medan.
Mutia Atiqah mengatakan PSS dan PSL akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kota Medan. Untuk PSS terdiri dari 5 kecamatan yakni Medan Maimun 3 TPS , Medan Deli 2 TPS , Medan Amplas 11 TPS , Medan Denai 8 TPS dan Medan Helvetia 32 TPS.
“Total keseluruhanya ada 55 TPS .” ungkap Mutia Atiqah.
Sedangkan untuk PSL terdapat di 3 kecamatan yakni Kecamatan Medan Labuhan sebanyak 5 TPS , Medan Denai 1 TPS dan Medan Helvetia 1 TPS.
Adapun dasar pelaksanaan PSS dan PSL adalah PKPU Nomor 17/2024 dan Surat Dinas Ketua KPU Kota Medan Nomor 2734/PL.026.SD/06/2024.
“Untuk waktu pelaksanaan PSS dan PSL masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” pungkas Mutia Atiqah.
(AM. Tanjung)