Bapenda Labuhanbatu Komitmen Mengelola Anggaran Secara Transparan dan Akuntabel

Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

LABUHANBATU | Terkait adanya tuntutan sejumlah mahasiswa terkait dugaan pemborosan anggaran pada pengadaan pembuatan video cinematik, dugaan pembengkakan anggaran perjalanan dinas, dugaan ketidakwajaran pakaian 1 stel mencapai Rp.32 juta lebih dan dugaan anggaran untuk kegiatan refreshing ke kawasan Danau Toba beberapa bulan lalu pada dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu Fazrinsyah Putra melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Nazlul Nizar Nasution mengatakan, pembuatan video cinematik senilai Rp.159,6 juta tersebut telah melalui proses perencanaan, penganggaran dan mekanisme pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

“Video tersebut merupakan bagian strategi edukasi dan komunikasi publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah,” ujar Nazlul Nizar. Rabu (24/6/2026).

Adapun tujuan video cinematik tersebut adalah meningkatkan kesadaran sukarela wajib pajak dan mendukung peningkatan kepatuhan pajak karena peningkatan PAD tidak hanya dilakukan melalui penagihan, tetapi juga edukasi dan perubahan perilaku masyarakat, jelas Nazlul.

Mengenai anggaran perjalanan dinas, Nazlul Nizar menambahkan, bahwa seluruh perjalanan dinas yang dilaksanakan memiliki dasar penugasan, tujuan kegiatan, laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Bapenda siap menjelaskan dan menunjukkan dokumen apabila diperlukan pihak yang berwenang.

“Tugas Bapenda tidak hanya berada di kantor saja. Kegiatan lapangan meliputi pendataan objek pajak, monitoring wajib pajak, penagihan, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, pengawasan serta kegiatan peningkatan penerimaan daerah yang dilakukan secara berkelanjutan,” terang Nazlul Nizar.

Sementara pengadaan pakaian dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan mengacu pada spesifikasi serta jumlah penerima yang telah ditetapkan. Nilai anggaran tidak dapat dinilai hanyabdari total nominal tanpa melihat jumlah item dan spesifikasi barang, sebut Nazlul Nizar.

Perincian pakaian sebesar Rp.32 juta lebih itu adalah, untuk pengadaan pakaian sebanyak 150 orang dengan taksasi biaya 1 stel sebesar Rp.218.880,-, dengan spesifikasi baju, kaos, celana dan rok. “Kalaupun jadi dilaksanakan pengadaan pakaian, kemungkinan di triwulan II ataupun selambat-lambatnya pada triwulan ke IV dalam tahun 2026,” jelas Nazlul Nizar.

Diakhir keterangannya, Nazlul Nizar menyebut, kegiatan refreshing ke kawasan Danau Toba tidak menggunakan dana APBD ataupun anggaran kantor melainkan menggunakan dana pribadi masing-masing pegawai yang ikut refreshing ke kawasan Danau Toba yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 lalu, Pukul 12.00 WIB, diluar jam kantor.

“Refreshing tersebut diluar jam kantor dan kami tidak ada memaksa seluruh pegawai ikut, hanya bagi pegawai yang mau ikut saja,” tutup Nazlul Nizar mengakhiri keterangannya.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *