Bayar Denda, Ramli Bahar Tukar Rp200 Juta dengan Subsideir 6 Bulan Kurungan

Kasi Pidsus Kejari Abdya Riki Guswandri didampingi Kasi Intel Radiman SH saat memperlihatkan uang denda sebanyak Rp200 juta dari Ramli Bahar. ORBIT/Only

Abdya-ORBIT: Menghindari tambahan masa hukuman, mantan Sekda Aceh Barat Daya (Abdya) Ramli Bahar, memilih membayar uang denda Rp200 juta.

Ramli sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI serta denda Rp200 juta subsideir 6 bulan kurungan penjara.

Kepala kejaksaan negeri Abdya Abdur Kadir melalui Kasi Pidsus Riki Guswandri membenarkan uang denda  sebanyak Rp200 juta telah diterima, disaksi kan oleh Kasi Intel dan Datun.

“Benar, uang denda kasusukorupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes)di RSU Teungku Peukan 2013 lalu sebanyak Rp200 juta telah diterima dari pihak keluarga Ramli bahar di Kejari Abdya Selasa (8/1/2019),” jelas Kasi Pidsus Riki, Selasa (8/1/2019).

Menurut Riki, upaya tersebut dilakukan oleh Ramli Bahar untuk menukar subsider selama enam bulan. Pasalnya, terpidana kasus korupsi pengadaan Alkes BLUD RSu Teungku Peukan 2013 enggan mendekam lebih lama di dalam bui atau penjara.

Diketahui, kasus korupsi Alkes, terjadi pada 2014. Proyek  yang diduga fiktif tersebut adalah alat meja operasi elektrik senilai Rp347 juta lebih, mesin anastesi + ventilator + vaporizer senilai Rp876 juta lebih dan autoclave manual pintu tunggal 365 liter dengan harga Rp797,272 juta lebih ternyata dikorupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp956 juta. On-07