Belasan Pelanggar Qanun Dihukum, Cewek, Cowok, Muda dan Tua Kena Cambuk

Pelanggar Qanun sedang menjalani hukuman

ACEH SELATAN | Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Kamis (19/6/2025) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap belasan orang terpidana yang telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bertempat di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaksanaan ekskusi cambuk dikawal ketat oleh anggota satpol PP dan juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baitul Mukadis SE, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya SH MH, Ketua Mahkamah Syariah Said Nurul Hadi SHI MEI, Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan Yunasrul SH, Kasi Intel M. Alfryandi Hakim SH, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Hary Vernanda Sirait SH, Kapolsek Tapaktuan, Kepala Rutan Kelas IIB, dan Camat Tapaktuan, Kepala Puskesmas UPTD Tapaktuan, dan Kepala Satpol PP WH Aceh Selatan.

Adapun dalam jumlah total 16 orang itu baik,cowok cewek tua muda tersebut yakni, R melanggar pasal 38 ayat 3, BPG melanggar pasal 25 ayat 1, F melanggar pasal 37 ayat 1, AT melanggar pasal 20, A melanggar pasal 48, AS melanggar pasal 46 JO pasal 9, MR melanggar pasal 46 JO pasal 9, TRH melanggar pasal 46 JO pasal 9, BB melanggar pasal 25 ayat 1, SS melanggar pasal 25 ayat 1, AH melanggar pasal 19, MS melanggar pasal 20, BM melanggar pasal 18, H melanggar pasal 18, M melanggar pasal 18, VM melanggar pasal 19, TH melanggar pasal 19, dari ke 16 terdakwa tersebut terbukti melanggar qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri R.Indra Senjaya SH,MH dalam paparannya kepada sejumlah awak media yang ikut meliput hukuman cambuk tersebut menyampaikan, eksekusi cambuk yang dilaksanakan hari ini sebanyak 16 orang dari 20 orang terpidana.

“Kita telah memanggil 20 terpidana, kemudian yang hadir 16 yang tidak hadir 4. Itu yang tidak hadir ada keterangan dari Keuchik,” papar Kejari.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk itu juga memperhatikan maksud pasal 247, 252 dan 253 Qanun Aceh No.7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Dan perkara hukum jinayat tersebut telah berkekuatan tetap untuk dapat dilaksanakan eksekusi.pungkasnya.

YUNARDI.M.IS.

Respon (1)

Komentar ditutup.