Aceh  

Berkunjung ke TPA Iku Lhung, Begini Penjelasan Bupati Abdya

Bupati Abdya Safaruddin didampingi Ketua DPRK Roni Guswandi, Plt. Sekda Rahwadi, melihat kondisi lokasi pengelolaan sampah di TPA Iku Lhung Kecamatan Jeumpa Kabupaten Aceh Barat Daya, Senin (21/04/2025)

ABDYA | Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin, melakukan kunjungan kerja pada kegiatan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iku Lhung Kecamatan Jeumpa kabupaten setempat, Senin (21/04/2025).

Dalam agenda temu ramah tersebut, Bupati Abdya juga memberikan sosialisasi daur ulang sampah kepada para pemungut sampah dan menandatangani MoU Program Kampung Iklim Kabupaten Aceh Barat Daya, seraya memperingati Hari Bumi, dengan mengangkat thema: “Untuk Kehidupan Lebih Baik dan Bumi Lestari”.

Pada kesempatan itu, Safaruddin menyampaikan jika aktivitas pengangkutan dan penumumpukan sampah di TPA itu sangat mengganggu masyarakat sekitar, baik iklim maupun asap armada pengangkutan sampah.

“Tapi InsyaAllah, kita akan menjadikan sampah ini menjadi pendapatan daerah jika kita kelola dengan baik. Tentunya dengan mendaur ulang. Teman-teman LH akan kita berangkatkan ke Bayumas, melihat daerah yang sudah sukses menjadikan tempat pembuangan sampah dengan mendaur ulang hingga menjadilan tempat produksi baru dalam peningkatan PAD,” kata bupati Safaruddin.

Lanjutnya. Ini semua perlu proses tidak dengan serta merta. Ia mengharap dukungan semua pihak, terutama dari anggota DPRK Abdya agar pemerintah daerah mampu meriviu dan segera mencari solusi dari persoalan sampah di TPA tersebut.

“InsyaAllah dalam beberapa bulan ini kita akan medata ulang, walaupun belum ada bioteknologi nya, penataan yang sempurna sesuai regulasi. Paling tidak kita sudah melakukan itu. Tahun depan baru kita akan investasikan sebagian APBK untuk UPTD atau nama lain, agar TPA ini ada yang mengurus,” ungkapnya

Sebelumnya,Kadis Perkim LH, Abdya Rahwadi.AR ,ST dan juga selaku Plt. Sekda
dalam laporannya menjelaskan, bahwa, TPA Iku Lhung dibangun sekitar tahun 2013 dengan luas lahan mencapai 1,5 hektare.dan desain perencanaan TPA yang dimaksud
ini tempat pembrosesan akhir,bukan tempat pembuangan akhir.

“Jadi sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2008 bahwa sistem pengolahan sampah secara pendamping itu tidak diperboleh lagi setelah Undang Undang tahun 2008 ini ditetapkan,Nah.. lima tahun setelah itu wajib di rubah menjadi sistem pengolahan sampah secara kontrol refil atau Sani teril refiil,”paparnya.

Kemudian, diakhir laporannya, Kadis perkim Rahwadi juga mengimbau para Keuchik di seluruh gampong agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah dari Gampong hingga ke pembuangan ke TPA.

“Buanglah sampah pada tempatnya dengan teratur, ini demi kebaikan bersama dan lingkungan yang sehat,” demikian pungkas Rahwadi.

Pantauan awak media, Disela-sela kunjungan ke TPA, Bupati Safaruddin didampingi Ketua DPRK Abdya, Roni Guswandi,Plt. Sekda Rahwadi saat menandatangani MoU Program Kampung Iklim dengan beberapa Keuchik,dan menyerahkan secara simbolis tong sampah kepada Keuchik Iku Lhung, Basri.dan membagikan sembako kepada sejumlah para pemungut sampah di TPA setempat.

Reporter : Nazli