MEDAN | Sidang lapangan Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait dugaan penyerobotan tanah milik Herlina Br Sinuhaji akan dilaksanakan pada Jumat (28/11/2025) di PT Universal Gloves (UG) di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Deli Serdang.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing SH saat meninjau lokasi PT UG, Rabu sore (26/11/2025).
“Kami siap, Hakim Ketua telah menjelaskan mekanismenya saat sidang lanjutan siang tadi terkait pelaksanaan sidang lapangan di lokasi PT UG pada Jumat ini,” ujarnya.
Disebutnya, pada sidang yang dipimpin majelis hakim, David Sidik Harinoean Simaremare SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota T Latiful, SH dan Daniel AP Sitepu SH, meminta kepada para pihak menjaga keamanan dan kenyamanan saat dilaksanakannya sidang lapangan.
“Tidak ada keberatan dari Tergugat I PT UG dan Tergugat II ATR/BPN Deli Serdang tekait mekanisme pelaksanaannya,” jelasnya sembari mengatakan kuasa hukum PT UG, Simson Sembiring SH hanya meminta kepada hakim untuk membatasi pihak yang ikut serta nantinya meninjau lokasi yang diamini kuasa hukum ATR/BPN Deli Serdang, Pardan Nurhadist Hasibuan.
Lanjutnya, Hakim David mengatakan pihaknya telah berkoordinasi lewat surat dengan Kepala Desa Patumbak Kampung untuk menjadi saksi sidang lapangan tersebut.
“Kita nantinya berkumpul terlebih dahulu di Kantor Kepala Desa Patumbak Kampung menyelaraskan sikap untuk palaksanaannya,” imbuhnya.
Alimusa juga mengungkapkan pihaknya meminta waktu kepada majelis makim untuk mempersiapkan bukti tambahan.
“Tadinya kita akan berikan 1 bukti tambahan, namun melihat dinamika sidang tadi kita akan ajukan 3 bukti tambahan,” katanya.
Menurut Alimusa, ketiga bukti tambahan tersebut berupa surat rekomendasi hasil RDP DPRD Deli Serdang, surat kuasa pengantar penyerahan bukti dari ATR/BPN yang diragukan dan bukti foto lahan Herlina Br Sinuhaji yang telah ditembok dan dibangun PT UG.
“Ketiga bukti itu akan kita beri nantinya kepada hakim bersamaan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
Kuasa Hukum PT UG, Simson Sembiring saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak ada memberikan jawaban .
Kepala Desa Patumbak Kampung Ahmad Arifin yang dihubungi lewat pesan WhatsApp juga tidak memberikan balasan.
Sementara, Kanit Intel Polsek Patumbak Iptu Tomo yang dikonfirmasi terkait akan adanya sidang lapangan tersebut mengatakan akan mengeceknya.
“Saya cek dulu,” jawabnya.
Terpisah, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumut Dr Yuliandi saat dikonfirmasi terkait kejanggalan penerbitan kuasa Tergugat II ATR/BPN Deli Serdang belum juga memberikan jawaban. (Rel/OM-12)







