ABDYA | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin,resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8/57 tentang penyesuaian jam kerja pada bulan
Ramadan Tahun 2026 Masehi/ 1447 Hijriah. Jum’at (13/2/2026).
Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa dan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintah serta efektifvitas tugas ke dinasan dengan memperdomani peraturan presiden Nomor : 21 Tahun 2023 tentang Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN .
Berikut penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan dilingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya :
- Jam kerja pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan pegawai pada bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu)minggu tidak tidak termasuk jam Istirahat.
- Ketentuan jam kerja adalah :
a.Senin : Pukul 08.00 s.d 15.00 diawali dengan apel pagi.
Waktu Istirahat : 12.30 s.d 1300(salat dan kajian agama ba’da zuhur di masjid Kantor Bupati Aceh Barat Daya.
b. Selasa s.d kamis : Pukul 08.00 s.d 15.00
Waktu Istirahat : 12.30 s.d 13.00 ( shalat dan kajian agama ba'da zuhur di masjid Kantor Bupati Aceh Barat Daya.
c.Jum'at : 08.00 s.d 16.00
Waktu Istirahat : 12.00 s.d 13.303. Pakaian dinas yang digunakan sesuai dengan kententuan yang berlaku.
4. Bagi pegawai yang berprofesi sebagai guru,ketentuan jam kerja disesuaikan dengan peraturan yang mengatur tentang proses belajar mengajar.
5. Agar saudara (i)meningkatkan pengawasan atas kehadiran pegawai dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan efektif fan akuntabel dan menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh unit kerja dibawahnya.
6.untuk layanan emergency pada BPBD dan fasilitas kesehatan pemerintah Kabupaten agar tetap berjalan seperti biasa dengan mengunakan sistem paket dan
7. Kententuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Ramadan 1447 Hijiriah berdasarkan keputusan Menteri Agama.
Diketahui SE tentang penyesuaian jam kerja ASN di Lingkungan pemerintah Kabupaten Abdya di bulan Ramadan Tahun 2026 Masehi/ 1447 Hijriah tersebut ditanda tangani langsung oleh Bupati Dr Safaruddin pada 12 februari 2026.
Reporter : Nazli







