GAYOLUES (orbitdigital): Bupati Gayo Lues, H Muhammad Amru, pimpin rapat pembahasan dan penetapan tapal batas Kampung yang ada di Sebelas Kecamatan Kabupaten julukan Negeri Seribu Bukit dan Seribu Hafizd itu, bertempat di Oproom Setdakab setempat, Senin kemarin.
Dalam arahannya, Bupati Amru menyampaikan, dalam penentuan tapal batas, disetiap Kecamatan, harus mengacu pada sejarah dan asal usul Masing-masing Kampung, sehingga nantinya akan menjadi batas dari Kecamatan.
Selain itu katanya, merujuk pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam penetapan batas wilayah lokasi objek vital, sarana olahraga serta rumah ibadah.
“Sebelum pelaksanaan penetapan tapal batas itu, saya telah menerima draf pengajuan dari Masing-masing Kecamatan, yang telah disetujui oleh unsur Koramil dan Polsek setempat serta telah disusun oleh Bagian Pendataan Setdakab dan BPS Kabupaten Gayo Lues. Kemudian, dalam penyajian data tapal batas, dapat juga diakses melalui situs resmi Pemkab Gayo Lues serta Badan Pusat Statistik setempat,” katanya, Selasa (16/7/2019).
Dikesempatan yang sama Kabag Ops Polres Gayo Lues, Kompol Masri, menjelaskan, untuk penyusunan dan penetapan sementara tapal batas desa, para perangkat Kampung akan dibantu jajaran Koramil dan Polsek, dalam menjelaskan kepada para perangkat Kampung serta masyarakat, bahwa tapal batas hanya sebagai pembagian wilayah admistratif, secara kependudukan dan pencatatan sipil serta tanggung jawab daerahnya. Bukan sebagai wilayah kekuasaan, karena semua masih dalam kerangka Negara Kesatuan Repubilk Indonesia.
“Penetapan tapal batas sementara dalam pengajuan yang disampaikan dalam rapat ini, harus kembali mengkaji ulang lokasi objek vital, situs budaya, rumah ibadah dan sarana olah raga yang ada, sehingga tidak menimbulkan potensi konflik lahan dimasa yang akan datang,” ujarnya.
Dilain kesempatan, Kepala Badan Pusat Statistik Gayo Lues, Sardi, menerangkan, pihak BPS sangat mengharapkan dan mendukung percepatan penetapan tabal batas Kampung yang di maksud, guna validasi jumlah data penduduk, daya kewilayahan dan lainnya.
“pada masa yang akan datang, penyajian data statistik daerah (khususnya Data 11 Kecamatan Dalam Angka) Gayo Lues dapat tersingkronkan dengan penyajian data dari situs resmi Pemkab Gayo Lues, yang selama ini belum terlaksana secara maksimal,” tandasnya.
Berikut rekomendasi hasil rapat pembahasan dan penetapan tapal batas Kampung diantaranya, pihak Kecamatan harus melaksanakan kembali pertemuan setingkat Kecamatan dengan seluruh perangkat desanya, guna menbahas permasalahan terkait tapal batas. Perihal hasil pertemuan baik itu, pemindahan, penyerahan fasilitas maupun tapal batas, dibuat dalam dokumen administrasi yang jelas dan diketahui oleh Camat, Koramil, Polsek serta disepakati oleh Perangkat Desa terkait.
Hasil laporan administrasi diserahkan ke Bagian Tata Pemerintahan dan Pendataan Setdakab Gayo Lues, sebagai laporan untuk ditindak lanjuti di tingkat Kabupaten.
Pun demikian, dalam proses rapat itu, Bupati Gayo Lues belum bisa menetapkan, karena belum memiliki pengajuan data dan dasar penetapan tapal batas dari Masing-masing Kecamatan, yang diketahui oleh unsur Polsek dan Koramil setempat, termasuk masih adanya terdapat perselisihan pendapat terhadap penetapan tapal batas lokasi objek vital, (bandara, rumah sakit), Sarana Olahraga, Lahan Adat dan Rumah Ibadah.
Untuk mempercepat tindak lanjut pelaksanaan perbaikan draf usulan penetapan tapal batas ini, harus segera diserahkan kepada Bagian Pendataan dan Tata Pemerintahan Setdakab Gayo Lues, Selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2019 mendatang.
Akan tetapi, penetapan tapal batas wilayah Kampung di Gayo Lues, hingga saat ini belum pernah ada penetapan berdasarkan Peraturan Bupati Gayo Lues, berdasarkan Permendagri RI Nomor 27 Tahun 2006, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.