Bupati Gayo Lues Gelar Rakor Penyaluran Pupuk

GAYO LUES- Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Dinas Pertanian setempat kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi untuk memperjelas pasaran harga.

Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues, Zakaria S hut menyampaikan, Harga Eceran Tertinggi (HET) hanya berlaku dilokasi distributor lini Kuta Cane, Aceh Tenggara, namun jika sampai ke distributor lini 3 Gayo Lues harus mengeluarkan biaya angkut diperkirakan sebesar Rp. 10.000 persak.

“Untuk menembus jatah dikios-kios Kecamatan mereka juga harus mengeluarkan biaya angkut Rp. 3000 sampi dengan Rp. 10.000 persak sesuai zona masing-masing,” sampainya, Jumat (14/2/2020) diraung rapat Bupati setempat.

Oleh karna itu, Lanjutnya Kadis yang kerap disapa Jek itu, menyebutkan untuk memperjelas kesalahpahaman dimasyarakat serta menimbang kebutuhan pupuk sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini, harus ada membuat kesepakatan bersama tentang harga pupuk ditingkatkan kios dan Kecamatan berdasarkan zona yang sudah ditentukan.

“Sekarang Gayo Lues dibagi kedalam 4 zona sedangkan biaya angkut untuk zona 1 dan zona 2 diperkirakan 10.000 persak, zona 3 15.000 persak dan zona 4 sekitar 20.000 persak,” tegasnya.

Yang menjadi permasalahan, katanya kembali, pihak kios tidak mau menebus pupuk bersubsidi diluar harga HET yakni Rp. 90.000. untuk itu diharapkan kepada Bupati Gayo Lues untuk memberikan pemahaman agar kios kembali lagi menebus pupuk bersubsidi tersebut.

Sementara Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru mengatakan, perlu adanya diskusi supaya persoalan pupuk tersebut bisa teratasi karna ini menyangkut dengan hajat banyak petani dan masyarakat, jika hal ini tidak segera diselesaikan maka produksi petani dipastikan akan menurun.

“Sebelum dikeluarkannya surat resmi keputusan Bupati, kita berlakukan dulu sistem lama dengan pengawasan yang ketat sesuai zona yang akan kita sepakati,” kata Amru.

Lanjutnya, bagi para pengencer harus menjual pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati, dan jangan menjual lebih dari batas-batas yang telah ditentukan.

“Untuk zona 1 dan 2 yanki Blangkejeren, Blangpegayon, Dabuh Gelang, Kuta Panjang, Blangjerango harga jual harus Rp. 100.000, zona 3 Pantan Cuaca, Rikit Gaib dan Putri Betung harus menjual maksimal Rp.105.000 dan zona 4 Terangun, Tripe Jaya serta Pining wajib menjual Rp. 110.000 tidak boleh lebih jika lebih maka akan berurusan dengan hukum karna ini bersifat subsidi,” tegas Pimpinan Negeri Seribu Hafizh itu.

Amru menegaskan, jika sudah berjalan keputusan yang ditentukan Pemerintah seluruh kios yang menjual pupuk bersubsidi harus membuat plang atau papan nama-nama pupuk didepan kiosnya masing-masing dan harus menerapkan harga sesuai merek pupuk.

Reporter: Putra